Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP: Penerapan PPN Sembako Hingga Pendidikan Tak Serta Merta Buat Harga Jadi Mahal

DJP: Penerapan PPN Sembako Hingga Pendidikan Tak Serta Merta Buat Harga Jadi Mahal pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berdampak pada ekonomi, sosial, dan penerimaan negara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa rencana pemerintah ini tidak akan serta membuat harga barang menjadi lebih mahal.

Penjelasan Neilmaldrin ini terkait rencana pemerintah yang sedang menyiapkan multitarif PPN, termasuk untuk sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan. Rencana ini diketahui dari Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Neilmaldrin mengatakan, dari sisi ekonomi, perubahan ketentuan PPN ini bisa membuat pemungutan pajak menjadi lebih efisien. Dia menegaskan ketentuan PPN ini tidak akan begitu saja membuat harga barang melonjak tinggi.

Orang lain juga bertanya?

"Bahwa tidak serta merta dengan tadinya dikecualikan salah satu jenis non-BKP ( Barang Kena Pajak) ini, kemudian sekarang dikenakan menjadi barang kena pajak, serta merta harganya meningkat. Itu harus kita uji kembali," kata Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6).

"Kenapa? Karena secara teoritis masih ada kemungkinan bahwa dengan dikenakannya pajak keluaran, maka pajak masukan pada saat pembentukan dari barang kena pajak tersebut dapat dikreditkan. Sehingga tidak masuk ke dalam harga pokok atau harga jual kepada konsumen pada akhirnya," jelasnya.

Dampak Sosial

Kemudian terkait dampak sosial, masyarakat disebut dapat menjangkau layanan pemerintah lebih baik dengan harga terjangkau. Hal ini untuk kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum.

Selain itu, pemerintah akan mampu memberikan kompensasi berupa subsidi kepada masyarakat golongan menengah ke bawah. Hal seperti ini, kata Neilmaldrin, sudah dilakukan pemerintah seperti pemberian subsidi listrik untuk daya tertentu.

"Saat ini juga telah dirasakan, misalnya seperti penyediaan gas dengan tabung 3 kilogram, kemudian adanya subsidi listrik dengan batasan daya tertentu," sambungnya.

Perubahan ketentuan PPN ini juga dinilai akan meningkatkan penerimaan pajak. Sehingga tax expenditure atau hal-hal yang selama ini menjadi biaya dapat berkurang.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan

Estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit
Bahaya PPN 12 Persen: Masyarakat Kelas Menengah Makin Terhimpit

Kebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo

Kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Inflasi Bukan Karena PPN, Benarkah? Begini Penjelasan Ekonom
Pemerintah Klaim Inflasi Bukan Karena PPN, Benarkah? Begini Penjelasan Ekonom

Ekonom berpendapat anomali inflasi terjadi persis setelah PPN dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja
PKB soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Jazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda

Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.

Baca Selengkapnya
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun
Hitung-Hitungan PPN 12 Persen, Ternyata Kenaikan Dirasakan Masyarakat Capai 20 Persen dalam 4 Tahun

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.

Baca Selengkapnya
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh
Soal PPN 12 Persen, Gus Yahya: Pandangan Pemerintah Perlu Didengar Utuh

Gus Yahya berharap, dengan penjelasan pemerintah tersebut maka masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak 12 persen.

Baca Selengkapnya