DJP sandra 59 penunggak pajak di 2016, raup penerimaan Rp 379 M
Merdeka.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, menjelaskan di akhir 2016 penanggung pajak yang disandera berjumlah 59 orang. Dari jumlah tersebut, 53 penanggung pajak telah melunasi tunggakan sebesar total Rp 379,33 miliar.
"Sisanya 6 yang masih dalam sanderaan. Kawan-kawan yang sudah dieksekusi biasanya saat (pegawai DJP) sudah di depan pintu itu sudah bayar. Ini ada yang di Nusa Kambangan sudah nyebrang naik kapal baru bayar dan kapalnya balik lagi," kata Angin di Kantor Pajak, Jakarta, Jumat (30/12).
Kemudian, untuk kinerja penagihan pajak dengan surat paksa, di 2016 tercatat sebanyak 362.272 atau meningkat dibanding 2015 yang mencapai 128.772.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Kemudian 2015, surat perintah penyitaan 9.546. Sedangkan, di 2016 mencapai 18.461. Meningkat 93 persen," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, salah satu syarat bagi Ditjen Pajak untuk dapat melakukan penyanderaan adalah adanya utang pajak senilai di atas Rp 100 juta. Artinya, wajib pajak harus bersiap untuk menerima surat penyanderaan apabila tak kunjung membayar utang pajak.
"Jadi kalau punya utang pajak tidak mungkin lari. Misalnya waktu itu di Salemba dia tinggal di Gorontalo tetap saja diambil di sini. Ada di Surabaya, dia dari Papua. Kita ambil di Surabaya. Jadi tidak mungkin lari," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca Selengkapnya