DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan
Merdeka.com - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan karena telah P21.
Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna menjelaskan, TPPU dilakukan tersangka dengan menerbitkan dan menjual faktur pajak fiktif senilai Rp 1,2 triliun dan merugikan negara Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49 miliar.
"Barang bukti dan berkas akan diserahkan. Jumlah penjualan Rp 123 miliar itu sebagai barang bukti, dia dapat untung Rp 49 miliar dari faktur palsu, modusnya menyamarkan dari transaksi ilegal ke legal," jelas Dadang di Kantor DJP Pusat, Kamis (26/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan tindak pidana perpajakan berupa penjualan faktur yang dilakukan Amie. Atas kasus tersebut, tersangka Amie telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 246,83 miliar.
"Jika kasus TPPU ini tersangka diancam kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.
Adapun sebagian aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana penjualan faktur pajak fiktif, telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar yang terdiri dari:
1. Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 meter persegi di Newmont Apartment
2. Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar
3. Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
"Ditjen pajak tidak akan berhenti menegakkan hukum bagi yang memungut tidak menyetor, mengisi SPT enggak bener dan tidak melaporkan SPT, menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan data sebenarnya, kami akan teruskan ke TPPU untuk kasus faktur demikian," tutup Dadang.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca Selengkapnya