Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan

DJP serahkan tersangka pemalsu faktur pajak ke kejaksaan DJP serahkan bukti tersangka faktur palsu. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan Amie Hamid, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan karena telah P21.

Direktur Penegakan hukum DJP, Dadang Suwarna menjelaskan, TPPU dilakukan tersangka dengan menerbitkan dan menjual faktur pajak fiktif senilai Rp 1,2 triliun dan merugikan negara Rp 123,41 miliar. Dari total nilai tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 49 miliar.

"Barang bukti dan berkas akan diserahkan. Jumlah penjualan Rp 123 miliar itu sebagai barang bukti, dia dapat untung Rp 49 miliar dari faktur palsu, modusnya menyamarkan dari transaksi ilegal ke legal," jelas Dadang di Kantor DJP Pusat, Kamis (26/1).

Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan tindak pidana perpajakan berupa penjualan faktur yang dilakukan Amie. Atas kasus tersebut, tersangka Amie telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 246,83 miliar.

"Jika kasus TPPU ini tersangka diancam kurungan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.

Adapun sebagian aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangkakan diperoleh dari hasil perbuatan pidana penjualan faktur pajak fiktif, telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp 26,89 miliar yang terdiri dari:

1. Uang tunai sebesar Rp441.769.000 yang merupakan pengembalian atas pembatalan pembelian Apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B luas 61.40 meter persegi di Newmont Apartment

2. Delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp 24,5 miliar

3. Sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

"Ditjen pajak tidak akan berhenti menegakkan hukum bagi yang memungut tidak menyetor, mengisi SPT enggak bener dan tidak melaporkan SPT, menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan data sebenarnya, kami akan teruskan ke TPPU untuk kasus faktur demikian," tutup Dadang.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini

Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya