DJP sita harta pengusaha pembunuh 2 pegawai pajak Nias
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga telah melakukan penyitaan atas harta milik Wajib Pajak dengan inisial AL di Gunung Sitoli, Nias. AL adalah pelaku pembunuhan dua pegawai pajak pada 12 April lalu.
AL memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010 – 2011. Hal ini yang diduga menjadi motif pembunuhan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4), DJP menyita aset milik AL berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga telah menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city car.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
"Serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank," tulis DJP.
Selain tim dari KPP Pratama Sibolga, Kanwil DJP Sumatera Utara II penyitaan ini juga melibatkan tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta dukungan pengamanan dari Bareskrim, Polda Sumatera Utara, Binda, Polres Gunung Sitoli, Korem 023 Kawal Samudera, Kodim 0213/Nias, Brimob dan Pemda setempat.
Penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa. Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
"Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan awal, kronologi pembunuhan ini bermula saat Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase mendatangi kediaman Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunungsitoli, Kota Gunung Sitoli.
Mereka menagih pajak yang harus dibayar pengusaha jual beli karet mencapai Rp 14,7 miliar. "Pelaku mengaku terkejut pajaknya bisa sampai segitu," jelas Paur Humas Polres Nias, Osiduhugo Daeli.
Agusman lalu menyuruh Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase menunggu di sebuah gudang. Dia lalu pergi ke rumah. "Ternyata dia kembali ke rumah dan menusuk kedua korban," jelas Osiduhugo Daeli.
Dia menambahkan motif dan kronologi pembunuhan ini terus didalami polisi. Pelaku dan para saksi masih menjalani pemeriksaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSelain dituntut 14 tahun penjara, Rafael Alun juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya