Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP Tambah 9 Pemungut PPN Produk Digital, Ada dari Perusahaan Game

DJP Tambah 9 Pemungut PPN Produk Digital, Ada dari Perusahaan Game ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, jumlah tersebut bertambah 9 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu. Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023.

Penunjukan di bulan Desember 2022, yakni Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, Amplitude, Inc. Sementara penunjukan di bulan Januari 2023, yakni Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, Amazon Service Europe S.a.r.l.

Adapun dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Senin (13/2).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Neilmaldrin Noor menyampaikan, kedepan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun
Hingga Juli 2024, Penerimaan Negara dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp26,75 Triliun

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital

Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun

Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan soal Rencana Marketplace Lokal Jadi Pemungut Pajak

Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital
Menko Airlangga Bilang 480 Pemda Masuk Kategori Digital

Peningkatan jumlah Pemda yang masuk kategori digital sejalan dengan peningkatan realisasi pajak retribusi daerah.

Baca Selengkapnya
Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara
Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara

PLN meraih penghargaan kategori Grup Pembayar Pajak Terbesar dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun
Awal Tahun, Kantor DJP Bali Sudah Kumpulkan Pajak Rp6,1 Triliun

Angka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.

Baca Selengkapnya
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Ramai soal Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Anak Buah Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet).

Baca Selengkapnya