DJP tunda kewajiban pencantuman NIK dalam e-faktur pembeli orang pribadi
Merdeka.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak (e-faktur) bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 kewajiban tersebut seharusnya berlaku mulai 1 April 2018.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penundaan tersebut dengan pertimbangan kesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan pengusaha kena pajak. Penundaan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018.
"Penundaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 tersebut, berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," ujar Hestu melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (30/3).
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP? Penting Anda ketahui, batas waktu pemadanan NIKdan NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023.
-
Kenapa NIK dipadankan dengan NPWP? Perlu diketahui, pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK NPWP? Proses pemadanan NIK NPWP dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat melakukan pemadanan ini secara mandiri atau dengan bantuan petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Hestu menegaskan, pemberlakuan kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendengar masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Dia pun meminta masyarakat menghubungi dirjen pajak apabila memiliki keluhan perpajakan.
"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, senantiasa mendengarkan masukan masyarakat dan konsisten dalam menjaga situasi yang kondusif bagi dunia usaha. Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan berbagai program serta layanan dapat mengunjungi laman web ditjen pajak."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSalah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, batas pemadanan NIK yaitu 1 Januari 2024 kemudian mundur menjadi Juli.
Baca SelengkapnyaPenggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.
Baca SelengkapnyaNIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca Selengkapnya