DJSN: Petugas Pemilu Seharusnya Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti fenomena kecelakaan kerja yang menimpa petugas Pemilu beberapa pekan silam. Setidaknya hingga saat ini, 377 orang dinyatakan meninggal dunia.
Anggota DJSN, Soepriyatno mengatakan, seharusnya petugas pemilu baik KPPS, PPS dan PPK mendapat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
"Kita prihatin ada 370-an orang meninggal karena bertugas Pemilu kemarin. Mestinya meskipun (pekerjaannya) informal harus tetap dapat asuransi," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5).
-
Bagaimana Bawaslu DIY menghadapi kerawanan Pilkada 2024? Bawaslu telah meminta pemangku kepentingan terkait, KPU, serta forum komunikasi pemerintah daerah (forkompinda) bersinergi menyiapkan langkah strategis menghadapi kerawanan pilkada itu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa tujuan pertemuan PDIP di Bali? 'Hari ini Ibu Megawati akan memimpin langsung konsolidasi PDIP di Bali, di mana seluruh kader partai dihadirkan untuk mengompakkan suatu semangat juang dan kita lihat Bali ini militansinya sangat tinggi.'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
-
Dimana Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
DJSN sendiri sudah mengundang Panwaslu, Bawaslu dan KPU untuk membahas mengenai hal ini. Dia mengakui angka kecelakaan kerja Indonesia sangat tinggi. Oleh karenanya, prinsip Vision Zero harus diterapkan. Vision Zero adalah pendekatan pencegahan kecelakaan kerja dengan integrasi safety (keamanan), health (kesehatan) dan well-being (kesejahteraan).
"Kalau Vision Zero ikut diterapkan harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," tutupnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menegaskan bahwa jika pekerja sudah terdaftar dan membayar iuran maka akan mendapat santunan sebagaimana mestinya.
"Risiko kematian bisa terjadi dimanapun kapanpun. Pastikan masing-masing pekerja telah memiliki perlindungan. Seluruh pekerja ini informal, bukan hanya formal. Pastikan dulu sudah punya (BPJS)," ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/5).
Namun demikian, BPJS sendiri tidak terlibat kerja sama dengan KPU dalam mempersiapkan asuransi bagi para petugas Pemilu. Meski begitu, Agus mengakui ada beberapa daerah yang mendapat cakupan BPJS untuk petugas Pemilu, contohnya di Pasuruan.
"Itu (cakupan BPJS) juga didapat karena pemerintah daerahnya inisiatif mendaftarkan petugas pemilu ke BPJS, sehingga mendapatkan asuransi saat terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.
Agus menambahkan, saat ini masalah kecelakaan kerja menjadi perhatian seluruh dunia. International Social Security Association (ISSA) memperkenalkan Vision Zero, salah satu pendekatan untuk mencegah kecelakaan dalam kerja. Agus berharap Vision Zero dapat diimplementasikan ke semua elemen pekerjaan.
"Mari kita wujudkan pekerja Indonesia yang sadar keselamatan dan kesehatan kerja," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaGaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Baca SelengkapnyaMereka meninggal di saat sedang dan usai bertugas pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Tenaga Kerja mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan menunjukan kenaikan jumlah angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk yang telah mendapatkan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari jumlah Penduduk.
Baca SelengkapnyaBagi banyak orang, menjadi bagian dari PKD bukan hanya soal tanggung jawab, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi langsung dalam menjaga integritas pemilu.
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasih banyak perusahaan Subkontraktor yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya