Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKI Terapkan PSBB, BI Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

DKI Terapkan PSBB, BI Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 10 April mendatang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB ini dalam rangka mempercepat penanganan virus corona yang tengah mewabah di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut. Meski begitu, Bank Indonesia memastikan akan tetap beroperasi melayani publik.

Hal ini pun menjadi pengecualian dan berdasarkan pada Pasal 13 ayat 3 dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (8/4).

Onny mengatakan, Bank Indonesia beserta para regulator akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja. Menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI. "Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah," kata Onny.

Layanan Bank Indonesia

Adapun layanan yang dimaksud yakni Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Lalu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19. Pihaknya juga memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.

"Sehingga kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," kata dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus
Gubernur BI Pindah Kantor ke Ibu Kota Nusantara Mulai 17 Agustus

Perry menjelaskan sebagian besar operasional kegiatan BI seperti pembayaran moneter, pencadangam devisa, sektor keuangan lainnya masih dilakukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN

Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan WFH bagi Pekerja di Jakarta
Potensi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Pertimbangkan WFH bagi Pekerja di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem

Baca Selengkapnya
Prabowo - Gibran Unggul Real Count Sementara KPU, Bank Indonesia Pastikan Tetap Independen
Prabowo - Gibran Unggul Real Count Sementara KPU, Bank Indonesia Pastikan Tetap Independen

Komitmen independen ini sebagaimana yang dilakukan BI bersama pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Heru Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya