DKI Terapkan PSBB, BI Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 10 April mendatang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB ini dalam rangka mempercepat penanganan virus corona yang tengah mewabah di Indonesia.
Bank Indonesia (BI) mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut. Meski begitu, Bank Indonesia memastikan akan tetap beroperasi melayani publik.
Hal ini pun menjadi pengecualian dan berdasarkan pada Pasal 13 ayat 3 dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
-
Kenapa BRI mendukung rencana pemerintah? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
-
Apa tujuan BPJS PBI APBD? Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka dapat menerima perawatan kesehatan tanpa kewajiban membayar iuran bulanan.
"Dalam pedoman pelaksanaan PSBB, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (8/4).
Onny mengatakan, Bank Indonesia beserta para regulator akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat.
Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah, terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja. Menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home) dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).
Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI. "Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah," kata Onny.
Layanan Bank Indonesia
Adapun layanan yang dimaksud yakni Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Lalu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran Covid-19. Pihaknya juga memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.
"Sehingga kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPerry menjelaskan sebagian besar operasional kegiatan BI seperti pembayaran moneter, pencadangam devisa, sektor keuangan lainnya masih dilakukan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem
Baca SelengkapnyaKomitmen independen ini sebagaimana yang dilakukan BI bersama pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya"Masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," tegas Pj Gubernur Jakarta Heru Budi
Baca SelengkapnyaBank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk untuk menjaga stabilitas.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca Selengkapnya