Dokter keluhkan pendapatan dari pasien BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes dan Jamsostek akan beralih dari badan usaha milik negara menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015.
Pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-Undang No 40/2004.
Meski demikian, pembentukan BPJS Kesehatan dinilai merugikan para dokter yang menjadi ujung tombak pelaksanaan sistem tersebut. Dokter Puskesmas Tangerang Rini Dian Anggraini menilai, sistem tersebut tidak berpihak pada para dokter yang mengabdi di Puskesmas.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa jumlah dokter di Indonesia masih rendah? Mengutip pernyataan Wakil Menteri Kesehatan, dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD, PhD, KEMD saat memberikan materi di acara yang sama, saat ini rasio jumlah dokter Indonesia masih tergolong sangat kecil, yaitu 0,47 dokter per 1.000 penduduk. 'Angka ini jauh di bawah standar WHO yang minimalnya 1 dokter per 1.000 penduduk,' ujar Dante.
-
Kenapa kurangnya jaminan membuat dokter enggan bertugas di daerah terpencil? Kurang Meratanya Jumlah Dokter Adib menekankan bahwa kurangnya jaminan keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada para dokter dapat mengakibatkan ketidakmerataan distribusi tenaga medis di daerah yang sangat membutuhkannya.
-
Siapa yang terdampak dari kurangnya dokter? Pandemi Covid-19 telah menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mempersiapkan perlindungan baik jiwa maupun kesehatan demi menjaga stabilitas keuangan keluarga.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Itu cuma menguntungkan PT Askes. Kita yang kerja di lapangan cuma dapat Rp 3.000 per pasien. Parkir saja sudah Rp 2.000. Dulu tuh sempet dapat info per pasien Rp 25.000, gak tahu kenapa berubah," kata Rini kepada merdeka.com, Rabu (1/1).
Menurut Rini, beban berat profesinya sebagai Dokter tidak diimbangi dengan besaran upah yang diperolehnya melalui sistem BPJS Kesehatan tersebut. "Mungkin buat yang struktural enak, tapi yang fungsional itu pontang panting kerjanya. Yang ribet itu kalau pasien minta dirujuk ke Rumah Sakit, padahal masih bisa ditangani di Puskesmas, atau pasien yang tidak mau ke Rumah Sakit walau kondisinya sudah tidak bisa ditangani di Puskesmas," jelas Rini.
Adapun ketentuan iuran yang diberlakukan pemerintah untuk Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen oleh Peserta.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.5000 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.
Pada awal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, setidaknya ada 121,6 juta peserta yang terdiri dari peserta asuransi kesehatan sosial PT Askes, peserta jaminan kesehatan dari Jamsostek serta penduduk miskin yang tercakup dalam Jamkesmas yang kemudian menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, semua BUMN telah mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta JKN.
Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program JKN pada tahun 2019. Ada aturan yang mengharuskan semua perusahaan swasta mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN. Perusahaan yang menolak bisa dikenai sanksi administratif.
Informasi pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau mendaftar melalui website terkait. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Baca SelengkapnyaGhufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Baca SelengkapnyaPuluhan dokter spesialis berunjuk rasa di Kantor Gubernur Papua, Senin (28/8). Mereka menuntut agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dinaikkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus waspada dengan adanya praktik dokter gadungan.
Baca SelengkapnyaNurdin mengungkapkan, kondisi ini sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Selengkapnya"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaMenkes tampak tak main-main dengan kasus ini. Dia ingin kasus semacam ini harus diusut tuntas dan memberikan efek jera.
Baca SelengkapnyaDalam disertasinya, Fadlul menemukan adanya hubungan yang kompleks antara kinerja keuangan rumah sakit swasta dengan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRetno menjelaskan gaji untuk rektor sebesar Rp5 juta. Namun upah tersebut dipotong dengan honor fungsional.
Baca Selengkapnya