Dorong efektivitas, pemerintah bubarkan 9 lembaga nonstruktural
Merdeka.com - Presiden Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016 tentang pembubaran sembilan lembaga struktural di Indonesia. Hal ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Lembaga tersebut antara lain Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dan Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun.
Ada pula Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini sebagaimana dikutip laman Setkab, Rabu (18/1).
Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi ke-9 lembaga tersebut diserahkan kepada kementerian atau lembaga (K/L) terkait.
Seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan, juga lembaga terkait lainnya.
Sementara, pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan) lembaga nonstruktural tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan berlakunya Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional, Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun, Perpres Nomor 112 Tahun 20016 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia, Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaJokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.
Baca SelengkapnyaLuhut diminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, terdapat 27.000 aplikasi berjalan sendiri-sendiri tidak terintegrasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih.
Baca SelengkapnyaPembuatan ribuan aplikasi instansi pemerintah menelan anggaran hingga Rp6,2 triliun.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi soal Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian Jadi 40
Baca SelengkapnyaMoeldoko membeberkan rapat paripurna yang digelar di IKN.
Baca Selengkapnya