Dorong efisiensi distribusi gas, BPH Migas tunjuk 1 badan usaha pengelola per wilayah
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi. Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Fanshrullah Asa, mengatakan dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas semakin ditata dengan baik.
"Jadi selama ini WJD belum ada yang jalan. Yang ada itu adalah dedicated hilir antara badan usaha, PT A ke PT B. Satu wilayah itu bisa beberapa (badan usaha)," ungkapnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (6/2).
Dia mengatakan, dengan adanya penataan baru WJD tersebut, maka hanya akan ada satu badan usaha yang akan mengelola jaringan gas wilayah tertentu. "Selama ini satu tempat bisa beberapa badan usaha. Masing-masing, sehingga ada inefesiensi pipa ya," kata dia.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM di daerah? 'Dalam menjalankan tugas, BPH Migas dibantu oleh instansi lain, antara lain dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, juga pemerintah daerah yang selama ini memang sudah banyak membantu tugas kami di daerah.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Bagaimana BPH Migas memantau pipa gas? Untuk monitoring data, dalam proses pengangkutan gas bumi Wahyudi mengungkapkan bahwa PT TGI telah mengembangkan dengan mekanisme sistem SCADA (Supervisory Control and Data Acqusition). 'Jadi, Penyaluran, volume, pengangkutan, tekanan, temperatur, komposisi gas bumi, semua sudah terpantau secara online, realtime.
-
Bagaimana BPH Migas awasi penyaluran BBM? 'Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak,' terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas mengawasi penyaluran BBM? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
Dia menjelaskan bahwa nantinya luasan WJD akan mengikuti wilayah administrasi tertentu. Sesuai dengan tingkat keekonomian wilayah tersebut yang didapat dari hasil kajian BPH.
"Ke depan, basisnya bisa kabupaten, kita kasih wilayah itu dikelola mungkin 15 tahun pada hanya 1 badan usaha, mengembangkan di sana. Nanti kita kaji kelaikan ini bisa basis kecamatan, kabupaten atau antar kecamatan. Di semua tempat belum tentu sama," jelas dia.
Dia pun menerangkan bahwa berdasarkan Permen 4/2018 tersebut, BPH Migas diberikan waktu 18 bulan untuk menentukan WJD dan kemudian diajukan serta ditetapkan oleh Menteri ESDM.
"Di dalam peraturan BPH yang sudah ada dan mengacu Permen, kami dikasih waktu 18 bulan dan nanti ada revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi, jadi nanti ada Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di berbagai kabupaten dan kota itu akan dilelang oleh BPH yang selama ini mungkin WJD dalam bentuk dedicated hilir (pipa khusus)," ujar dia.
"Wilayah jaringan distribusi dalam jangka waktu paling lama 18 bulan. Menteri ESDM menetapkan WJD dalam rencana distribusi gas. Kalau memang siap bisa lebih cepat," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBeberapa industri besar yang saat ini menggunakan gas tersebut di antaranya PT Indofood Fortuna Makmur, PT Aroma Kopi Krim dan PT Rumah Keramik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPH Migas melakukan pemantauan di Sorong, Papua Barat Daya, untuk melihat pasokan BBM dan kesiapan Badan Usaha Penugasan dalam program BBM Satu Harga tahun 2024
Baca SelengkapnyaPada tahap awal, sambungan jargas di IKN disiapkan untuk 166 menara hunian aparatur sipil negara (ASN) dan 34 rumah tapak menteri.
Baca SelengkapnyaProgram BBM Satu Harga bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, kemudahan akses dan keterjangkauan harga BBM.
Baca SelengkapnyaUntuk volume pengaliran gas eksisting untuk sektor industri komersial di wilayah Jawa Tengah sebesar 3 BBTUD atau 3 juta meter kubik per bulan.
Baca SelengkapnyaHal ini merupakan upaya pengawasan distribusi BBM di Provinsi Kalimantan Barat, baik BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi.
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja ini merupakan salah satu wujud tugas dan fungsi BPH Migas terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaSinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengendalian BBM Subsidi.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra pada kegiatan bersama DPR RI di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaInisiatif ini bertujuan untuk menyediakan alternatif pengganti gas tabung dengan memanfaatkan jargas.
Baca SelengkapnyaPemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya