Dorong Ekspor, Industri Hasil Tembakau Butuh Insentif dan Perlindungan Pemerintah
Merdeka.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) yang juga wakil ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Arsul Sani mendukung usulan para pelaku industri hasil tembakau (IHT), khususnya Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) agar pemerintah membentuk peta jalan (road map) Industri Hasil Tembakau (IHT).
Peta jalan tersebut sebaiknya dibuat bersama oleh instansi pemerintah terkait beserta para pelaku IHT termasuk para petani tembakau.
Hal tersebut disampaikan Ketua APTI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin usai bersama perwakilan pengurus APTI Provinsi Jawa Barat dibawah pimpinan Suryana, mengadakan diskusi dengan Wakil ketua MPR RI Arsul Sani.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
"Sumbangan industri hasil tembakau di tanah air terhadap keuangan negara khususnya cukai jauh lebih besar dari pada sumbangan deviden perusahaan milik negara badan usaha milik negara sebelum masa pandemi Covid 19. Sudah sepantasnya Industri Hasil Tembakau nasional mendapat perlindungan pemerintah," kata Sahminudin, dikutip Rabu (5/5).
"Karena itu, DPR mendukung segera dibuat Peta jalan industri hasil tembakau yang berkeadilan, yang pembuatannya melibatkan semua pihak termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, kementerian Kesehatan termasuk di dalamnya para pelaku industri hasil tembakau dan para petani tembakau di dalamnya."
Selain sumbangan cukai rokok setiap tahun tidak kurang dari Rp180 triliun, industri hasil tembakau juga telah menyerap jutaan tenaga kerja di tanah air. Sektor ini juga telah menggerakkan sektor ekonomi masyarakat. Karena itu IHT harus dipertahankan dan mendapat perlindungan pemerintah.
Namun demikian, menurut Sahminudin, sumbangsih besar tersebut seperti dianggap tidak ada artinya. Setiap tahun cukai rokok yang sudah tinggi terus dinaikan. Padahal setiap kenaikan 1 persen cukai rokok itu, akan menghilangkan ratusan ribu kesempatan kerja bagi petani tembakau juga buruh atau pekerja di sektor industri rokok.
Sebab setiap kenaikan cukai rokok berimbas pada semakin kurangnya penjualan rokok yang legal, berkurangnya produksi rokok, berkurangnya pembelian tembakau hasil produksi pertanian tembakau para petani. Serta hilangnya lapangan pekerjaan.
Dijelaskan oleh Sahminudin, kenaikan cukai rokok Yang dilakukan pemerintah setiap tahun tidak mengurangi jumlah perokok. Para perokok akan tetap ada bahkan bertambah. Mereka beralih ke rokok murah dan rokok illegal. Jika hal itu terjadi, yang dirugikan bukan hanya pelaku industri rokok dan petani tembakau. Tapi juga pemerintah.
"Karena itu. Kami meminta agar Pak Arsul Sani menyampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, agar kenaikan cukai rokok setiap tahun tidak besar. Satu digit saja. Sekitar 5 persen. Bila perlu tahun ini tidak dinaikan, untuk membantu pemulihan ekonomi dan menyerap tenaga kerja yang lebih banyak lagi sekaligus untuk melindungi pekerja rokok dan petani tembakau," papar Sahminuddin.
Tujuan Ekspor
Sementara itu, Ketua APTI Jawa Barat Suryana, menambahkan, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akan keberadaan industri hasil tembakau di tanah air, pemerintah perlu duduk bersama membuat peta jalan atau road map industri industri hasil tembakau nasional.
"Beberap tahun yang lalu ada peta jalan industri hasil tembakau, namun pembuatannya tidak melibatkan semua sektor dan tidak melibatkan pelaku industri hasil rokok. Masing masing kementerian membawa kepentingannya sendiri. Akibatnya. peta jalan itu tidak jalan," papar Suryana.
Menurut Suryana, harusnya Peta jalan itu melibatkan setidaknya 7 pihak. Selain kementerian perindustrian, kementerian tenaga kerja, kementerian pertanian, kementeri Kesehatan, kementerian keuangan , asosiasi petani tembakau serta pelaku industri rokok besar maupun sedang dan menengah. Mereka harus dilibatkan dan didengar suara dan pendapatnya.
Menurut Suryana, pihaknya, menyampaikan pesan kepada Presiden lewat Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. Agar pemerintah juga memberikan insentif sekaligus kemudahan bagi ekspor tembakau dan hasil industri rokok lainnya ke luar negeri.
"Tembakau produksi kita, khususnya Jawa Barat, diminati beberapa negara. Termasuk dari Abu Dhabi. Namun, kami sudah berusaha melakukan ekspor tembakau memenuhi permintaan dari luar negeri. Sayangnya, kami dipersulit dengan persyaratan yang gak masuk akal," ungkap Suryana.
"Karena itu, kami meminta bantuan kepada pak Arsul Sani sebagai wakil Ketua MPR RI agar menyampaikan hal ini kepada menteri perdagangan, juga kepada Presiden Jokowi dan Menteri negara Bappenas, agar perencanaan ke depan, pemerintah mempermudah sekaligus memberikan insentif baik kepada petani maupun kepada pelaku industri hasil tembakau lainnya yang melakukan ekspor tembakau dan produksi hasil tembakau ke luar negeri Jangan dipersulit," pinta dia.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peraturan PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT) dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaAdhy berharap agar pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan bagi industri hasil tembakau dapat mempertimbangkan situasi industri.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaIndustri tembakau jadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data penindakan Bea Cukai, 94,96 persen rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam penyesuaian ke depan, yang didasari oleh alasan kesehatan masyarakat, perlu dilakukan secara hati-hati dan kalkulatif untuk menciptakan keseimbangan.
Baca Selengkapnya