Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorong Industri Padat Karya, Apindo Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan

Dorong Industri Padat Karya, Apindo Minta Jokowi Revisi UU Ketenagakerjaan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Apindo menilai UU ini perlu direvisi agar industri padat karya dapat bertumbuh di Tanah Air.

"Ini yang kami sampaikan, perlu kiranya pemerintah melihat kembali UU ketenagakerjaan kita. Karena UU ini selain sudah 15 kali diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) juga kenyataannya tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, kondisi saat ini," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

Menurut dia, saat ini industri padat karya di Indonesia telah dan mulai beralih ke negara-negara lain seperti, Vietnam, Myanmar, Kamboja, dan lainnya. Padahal, industri padat karya sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi artinya yang padat karya juga diberikan ruang untuk berkembang, harus bisa mengejar ketertinggalan dari negara-negara pesaing kita, tetangga kita, tapi yang padat modal dikejar juga, supaya juga itu tumbuh menjadi industri 4.0 yang berdaya saing," jelas Hariyadi.

Dia menilai revisi UU Ketenegakerjaan ini sudah sangat mendesak. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji akan segera membahas revisi UU tersebut dalam kurun waktu enam bulan.

"Beliau menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan dalam waktu 6 bulan ini memang akan direview kembali Undang-Undang Ketenagakerjaan itu karena kondisinya sudah cukup mendesak," ucapnya.

Selain itu, Apindo pun meminta pemerintah untuk memberikan potongan khusus hingga 50 persen terkait Pajak Penghasilan (PPh) industri padat karya yang telah beroperasi di Indonesia, seperti yang telah dilakukan negara Vietnam.

"Apindo juga tadi menyampaikan mengenai jaminan pensiun, jaminan pensiun itu juga menurut pandangan kami mengandung risiko yang cukup besar ke depan, risiko fiskal karena kita menganut metodologinya adalah manfaat pasti, dimana banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih kepada iuran pasti," tandasnya.

Sumber: Liputan6Reporter: Lisza Egeham

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak
Pengusaha Keberatan Pengesahan Undang-Undang Ibu dan Anak

Durasi cuti sebaiknya mengutamakan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha.

Baca Selengkapnya
Kadin Sebut Pemerintah Harusnya Sediakan 3 Juta Lapangan Kerja per Tahun
Kadin Sebut Pemerintah Harusnya Sediakan 3 Juta Lapangan Kerja per Tahun

Shinta melihat regulasi ketenagakerjaan di Indoensia masih belum optimal.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Buruh Titip Usulan ke Prabowo untuk Revisi UU Cipta Kerja
Buruh Titip Usulan ke Prabowo untuk Revisi UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada periode mendatang.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat
Jokowi: Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Sangat Manusiawi, Semoga Bayinya Sehat

Jokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP
Tanggapi Rencana Kenaikan UMP 2025, Pengusaha: Separuh Tenaga Kerja Kita Pendidikannya di Bawah SMP

Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.

Baca Selengkapnya