Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dorong Perekonomian, Menkeu Sri Mulyani Serukan Pemberantasan Penyelundupan

Dorong Perekonomian, Menkeu Sri Mulyani Serukan Pemberantasan Penyelundupan Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyerukan, kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan swasta di Batam Logistic Ecosystem (BLE) tidak berhenti di penataan logistik. Melainkan sinergi juga harus dilakukan dalam upaya untuk menertibkan penyelundupan di Selat Malaka, Pesisir Timur, dan Batam.

Menurutnya, penertiban ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh Aparat Penegak Hukum terkait di wilayah Batam. Menyusul wilayah ini termasuk rawan penyelundupan karena berdekatan dengan negara tetangga.

"Saya tentu berharap bahwa seluruh aparat penegak hukum, KPK dan di bawah seluruh kewenangan atau koordinasi Pak Mahfud untuk bisa ikut bersama-sama memahami keseluruhan ekosistem. Sehingga kita tidak merancukan antara yang legal dan ilegal yang kemudian menyebabkan yang legal jadi tidak mudah sementara yang ilegal malah tidak bisa kita tangani," ungkap dia dalam acara Konferensi Pers Launching Batam Logistic Ecosystem (BLE), Kamis (18/3).

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu, menkeu mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal secara menyeluruh implementasi dari BLE ini agar berjalan dengan baik. Sehingga dapat membawa dampak positif bagi perekonomian negara.

Selain itu, juga dapat meningkatkan iklim usaha yang lebih baik guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau. Menyusul adanya partisipasi aktif dari penegak hukum di Indonesia.

"Penting koordinasi dalam platform (BLE) bagi seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta dunia usaha. Sehingga mereka koordinasinya jauh lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian (berusaha)," tegasnya.

Menengok Alur Penyelundupan Barang-barang Ilegal China Masuk ke Indonesia

Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan barang bernilai ratusan miliar berasal dari China. Mulai dari kosmetik, obat-obatan, bahan pangan dan elektronik ilegal.

"Barang-barang kosmetikan datang dari luar, belum mendapat izin dari BPOM atau izin edar lainnya. Jadi kita nggak tau isinya, bisa menimbulkan kerugian," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang tersangka yakni PI (63), H (30), EK (44) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok AH (40). Kelompok ini sudah menjalankan bisnis gelap tersebut selama 8 tahun.

Sebelum dikirim ke Indonesia, barang-barang ilegal ini lebih dulu masuk ke wilayah Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang-barang tersebut dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak.

Selanjutnya, barang tersebut dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.

Setelah itu, barang selundupan tersebut kemudian diangkut menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora. Lalu dikirim menggunakan kapal angkut dan masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Kabupaten Bekasi.

Saat kapal bersandar di pelabuhan, petugas langsung melakukan tindakan dengan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal tersebut.

Gatot menyebut, kelompok ini bisa menyelundupkan barang sebanyak 4 kali dalam sebulan. Nilai barang dalam sekali pengiriman, pelaku meraup keuntungan senilai Rp 67,1 miliar.

"Jika ini dikalikan setahun, barang ini bisa senilai Rp 3 triliun lebih. Setahun negara kita bisa rugi hampir Rp 800 miliar, ini baru satu kelompok," sebutnya.

Melihat dampak kerugian kepada negara yang begitu besar, polisi akan terus mengembangkan kasus guna mencari adanya kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa.

"Beredarnya barang-barang ilgal ini tentu merugikan masyarakat, karena barang yang diedarkan tidak melalui uji laboratorium BPOM. Sehingga tidak bisa dipastikan kandungan di dalamnya," ujarnya.

Sejauh ini barang-barang ilegal tersebut sudah diedarkan di sejumlah daerah di seluruh Indonesia. "Pasarnya d Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta dipasarkan di Asemka," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.

Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 500 juta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Perintah Tegas Prabowo ke Sri Mulyani, Sikat Habis Penyelundupan Barang Ilegal!
VIDEO: Perintah Tegas Prabowo ke Sri Mulyani, Sikat Habis Penyelundupan Barang Ilegal!

Budi Gunadi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan dan pemberantasan penyelundupan pada Kamis kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Barang-Barang Selundupan Bikin Rugi Negara Miliaran Rupiah
FOTO: Penampakan Barang-Barang Selundupan Bikin Rugi Negara Miliaran Rupiah

Barang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Trik Korupsi dalam Pelayanan Ekspor-Impor
Sri Mulyani Ungkap Trik Korupsi dalam Pelayanan Ekspor-Impor

Bentuk korupsi dari kegiatan ekonomi biasanya sifatnya lebih masif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Srimul Jalankan Perintah Prabowo Bongkar Banyak Kasus Penyelundupan Rugikan Negara
VIDEO: Srimul Jalankan Perintah Prabowo Bongkar Banyak Kasus Penyelundupan Rugikan Negara

Menko Polhukam Budi Gunadi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan desk dan pemberantasan penyelundupan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak
Cegah Penyelundupan di Darat & Laut, KKP Perketat Pengawasan di Pelabuhan Merak

Sebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok
Potret Sri Mulyani dan Menko Airlangga Nebeng Truk di Pelabuhan Tanjung Priok

Mulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.

Baca Selengkapnya
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah
Menteri Trenggono Jengkel Masih Ada Penyelundupan Baby Lobster yang Bikin Negara Rugi Triliunan Rupiah

Menteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.

Baca Selengkapnya
Perang Lawan Narkoba, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi
Perang Lawan Narkoba, Kapolda Lampung Tegaskan Komitmen Tanpa Kompromi

Lampung dikenal sebagai jalur perlintasan narkoba menuju berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun

Modus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.

Baca Selengkapnya