DPD dukung langkah Menteri Yuddy selesaikan masalah honorer K2
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia. DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," ujar Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam di Jakarta, Rabu (24/2).
DPD juga meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proposional.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa saran APJII untuk PDNS? APJII merekomendasikan agar pengoperasian Pusat Data Nasional Sementara, dihentikan sementara waktu dan seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
Muqowam mendukung langkah strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.
"Bebas korupsi, kolusi dan nepotismr dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," kata dia.
DPD juga meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir maret 2016, sera menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait.
Selain itu, Kemenpan RB juga harus melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 26 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
DPD juga bakal mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN. Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah.
Sementara itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai menteri, tegas Yuddy, dia tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang.
"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang- undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaRapat dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP dan perwakilan Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDalam rapat aspirasi tersebut, mereka meminta kejelasan pemerintah terkait profesi mereka.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Heru Budi usai menghadiri pertemuan dengan kepala sekolah se-Jakarta di Jakarta International Velodrome
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam pemaparannya AHY secara tegas mengungkap bakal menggebuk habis mafia tanah.
Baca SelengkapnyaKendati ada target itu, Anas mengantongi data masih ada lebih dari 14 daerah yang belum mengusulkan formasi CASN bagi eks THK II.
Baca SelengkapnyaHal ini ia ungkapkan dalam momen Ramah Tamah bersama Komisi II DPR RI Periode 2019-2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (27/9) malam.
Baca Selengkapnya