DPR Ajak Pemerintah Duduk Bersama Bahas Nasib BP Batam
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Hal ini guna melihat sisi positif dan negatif dari peleburan BP Batam ke dalam kewenangan Pemkot Batam.
Bowo mengungkapkan, Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) yang diatur melalui Undang-Undang (UU). Oleh sebab itu, perubahan kewenangan maupun status dari wilayah ini seharusnya dibicarakan dengan DPR RI.
"Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” ujar dia di Jakarta, Jumat (11/1).
-
Kenapa Batam jadi kota perdagangan bebas? Kota ini merupakan bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas yang dinamakan 'Batam Raya'.
-
Apa yang menjadi tujuan pemerintah terhadap Kota Batam? Sejak menjadi sentra logistik minyak dan gas bumi oleh Pertamina, pemerintah ingin mewujudkan cita-cita agar Kota Batam menjadi 'Singapura'-nya Indonesia.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Apa yang terjadi di Batam dan Tanjungpinang? Sebelumnya, sejumlah media di Kepulauan Riau memberitakan adanya informasi akan terjadi tsunami akibat aktivitas seismik pada Selasa (17/9) di Kota Batam dan Tanjungpinang, sehingga meresahkan masyarakat.
-
Dimana lokasi Pulau Batam? Kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau ini terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang berada di kawasan Selat Singapura hingga Selat Malaka.
-
Kapan Batam jadi kotamadya? Tahun 1980, wajah pulau ini semakin berubah dan berkembang dengan pesat. Pemerintah pun memutuskan untuk meningkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam dari sebelumnya yang masih berbentuk kecamatan.
Menurut dia, peleburan kewenangan juga akan melanggar melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu, UU Nomor 53 Tahun 1999 yang salah satunya terkait dengan pembentukan kota Batam dengan jelas membagi wewenang antara BP Batam dengan Pemkot Batam.
"Kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," kata dia.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana, menilai wacana melebur kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam kurang tepat. Hal ini mengingat, dengan pengembangan yang semula diupayakan menjadi FTZ dengan pendekatan supply-side sejak zaman Era Orde Baru, Batam diharapkan menjadi gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi.
"Jika melihat di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan ke Pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat. Jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu. Kita sekarang bicara Indonesia yang birokrasinya berbelit-belit, mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional," ungkap dia.
Melihat potensi BP Batam menjadi garda depan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor, lanjut Danang, sepatutnya BP Batam diberikan kewenangan lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia.
"Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi. Investor kan butuh kepastian, kalau sudah rancu seperti ini, investor bisa pada lari," tandas dia.
Sebelumnya, pemerintah akan menghapus Badan Pengusahaan (BP) Batam dan mengalihkan kewenangannya ke Pemerintah Kota Batam. Hal ini usai pemerintah mendapat laporan dari dunia usaha dan keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait dualisme di Batam.
"Tadi Presiden dan Wapres memutuskan dualisme itu harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu, tidak boleh dua. Segera hilang," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari Setkab usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Pengembangan Batam, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/12).
Mengenai masalah perizinan, menurut Menko Darmin, dari sekarang pun sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sana. Ditegaskan Menko Darmin, pengalihan kewenangan BP Batam kepada Pemerintah Kota Batam itu akan dilaksanakan segera.
Saat ini masih harus ada pencatatan macam-macam yang harus diselesaikan dan disiapkan legalnya. Namun, Menko Darmin meyakinkan, akan diselesaikan segera. "Kita akan usahakan ya begitu tahun baru sudah satu tangan," tegasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaErick menagih Komisi VI DPR sambil mengulurkan tangan terkait Rancangan Undang-Undang BUMN.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Baca Selengkapnya