DPR bisa buat terobosan panggil Menteri Rini klarifikasi soal rekaman dengan bos PLN
Merdeka.com - Menteri BUMN Rini Soemarno hingga saat ini masih diboikot Komisi VI DPR akibat rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Pelindo II beberapa tahun lalu. Namun demikian, DPR masih bisa membuat terobosan dengan memanggil Rini soal rekaman percakapan dengan Dirut PLN Sofyan Basyir yang diduga terkait bagi-bagi fee proyek berupa saham.
"Bahwa meskipun ada larangan karena rekomendasi Pansus Pelindo, DPR dapat mengambil langkah terobosan untuk memanggil Rini Soemarno. Ini ada persoalan yang lebih besar terkait dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola migas nasional," kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR, Alex Indra Lukman dikutip di Jakarta, Rabu (2/5).
Alex mengatakan, terobosan oleh Komisi VI DPR ini perlu dilakukan karena dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Rini juga melibatkan keluarganya. "Keterlibatan kakak-kakaknya Rini, jika ini benar terjadi, nyata-nyata bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi. Keterlibatan saudara kandung tersebut bertentangan dengan etika dan bahkan berpotensi kuat menabrak hukum," kata Alex.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
-
Kenapa DPR membuka hotline Rim Polri? 'Nah ini wujud pelayanan yang bagus sekaligus solutif. Jadi yang biasanya masyarakat masih suka termakan hoaks atau informasi dari calo, dengan hotline ini diharapkan sudah tidak ada lagi yang begitu. Kini semua informasi sudah satu pintu. Saatnya nyatakan kepada para calo penipu, mereka cuma bisa gigit jari' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (28/3).
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang disampaikan Menlu Retno kepada Komisi I DPR RI? 'Kita masih akan berjumpa lagi Insyallah pada satu kali lagi yang saya dengar, tapi pertemuan hari ini merupakan salah satu pertemuan terakhir kita. Untuk itu, betul-betul dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih banyak,' kata Retno.
Untuk pemanggilan Rini, Komisi VI bisa meminta ke Badan Musyawarah DPR untuk mengagendakan pemanggilan keputusan di rapat paripurna. "Karena rekomendasi Pansus Pelindo II soal pemboikotan Rini juga dibuat di paripurna," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah akan memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi beredarnya rekaman yang diduga pembicaraan antara Rini dan Sofyan.
"Kami akan rapat internal dulu setelah reses," kata Inas kepada merdeka.com beberapa waktu lalu.
Menteri BUMN Rini M Soemarno sendiri secara resmi membawa kasus rekaman viral yang diduga suara dirinya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir soal pembagian jatah ke jalur hukum. Menteri Rini mengaku sudah menunjuk kuasa hukum dan telah melaporkan ke kepolisian mengenai penyebar dan pembuat konten rekaman tersebut.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan ke polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya. Jadi kita menunggu saja secara hukum hasil dari penyidikan polisi," kata Menteri Rini ketika mengunjungi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (2/5).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca SelengkapnyaTrimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaPuan berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi ketika rapat paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaErick menagih Komisi VI DPR sambil mengulurkan tangan terkait Rancangan Undang-Undang BUMN.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengann jajaran direksi Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN)
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya