DPR dan Pemerintah Setuju Ormas Islam Diberi Kewenangan Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mencantumkan sertifikasi jaminan produk halal (JPH) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pelaksanaan sertifikasi produk halal ini diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi JPH.
"Kita sepakati bahwa kewenangan yang selama ini di monopoli MUI dalam melakukan sertifikasi diserahkan ke ormas Islam," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9).
Sehingga organisasi islam seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah hingga perguruan tinggi bisa memberikan sertifikasi halal sebagaimana yang saat ini dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia. Namun, pemberian label halal pada produk tetap dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
"Sementara labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama," kata Supratman.
Sementara itu, MUI dalam hal ini berperan dalam memberikan fatwa halal. Hal ini dilakukan untuk menghindari berbagai perbedaan dari sudut pandang fiqih. "Fatwa halalnya ini tetap ada di MUI untuk menghindari perbedaan fiqih," kata Supratman.
Polemik Sertifikasi Produk Halal
Polemik sertifikasi produk halal masih belum menemui titik temu. Semula Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Produk, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang memberikan sertifikasi halal.
Namun sejak berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI berhenti melakukan sertifikasi. Hanya saja, lembaga buatan pemerintah ini masih belum bekerja sehingga menimbulkan kegaduhan.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, mengatakan polemik ini telah menjadi beban karena menimbulkan ketidakpastian. Padahal, ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan bekerja sama.
"Ini jadi beban, kalau ini tidak dilakukan dengan bekerja sama, mau kapan selesainya," kata Adhi dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH, Jakarta, Sabtu (8/8).
Selama 30 tahun lebih, kata Adhi, LPPOM MUI telah memberikan sertifikasi halal kepada 11.000 perusahaan setiap tahunnya. Belum lagi dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ada 1,6 juta industri kecil pangan rumah tangga.
Banyaknya pekerjaan rumah ini baru akan selesai jika semua pihak bisa bekerja sama. Dewan Halal Nasional bisa menjadi gerbang masuk untuk menyelesaikan sertifikasi halal kepada produk makanan yang ada.
Belum lagi gugatan-gugatan internasional yang ditujukan kepada Indonesia akibat hal ini. Ujungnya, kata Adhi, dunia usaha dan masyarakat yang bakal merugi. "Gugatan-gugatan internasional ini kan nanti yang rugi dunia usaha dan dibebankan kepada masyarakat," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaMulai 3 April, para penjual di Shopee bisa mulai mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya melalui fitur seller center yang terintegrasi dengan Si Halal.
Baca SelengkapnyaMenurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca Selengkapnya