Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah

DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah Pabrik Inalum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menyayangkan permasalahan pajak air permukaan umum (APU) yang terjadi antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semestinya menurut dia, Pemprov tidak terlalu memaksakan kenaikan pajak yang terlalu tinggi sehingga memberatkan BUMN peleburan aluminium tersebut.

"Jadi kan sudah ada hasil kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ikutin itu saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurutnya, jika Inalum sudah mengikuti aturan pajak air permukaan dari kajian BPKP, maka langkah Dispenda yang masih menaikkan pajak tersebut justru akan berdampak buruk bagi Inalum.

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inalum (Asahan II) ditagih PAP berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar. "Jadi ini jelas sangat memberatkan, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini," jelas Heri.

Padahal PAP untuk pembangkitan listrik yang dijual ke PLN yang dikenakan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp 7,5/Kwh. Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut untuk mengkaji berapa besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik untuk kepentingan sendiri atas Inalum yaitu Rp 19,8/KwH.

"Jadi wajar bila Inalum menyampaikan keberatan atas penetapan tarif industri atas kegiatan pembangkitan listrik, yang dikenakan Dispenda. Walaupun keberatan dengan hasil perhitungan Dispenda, Inalum tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari pajak air permukaan, baik untuk air yang digunakan untuk industri di pabrik peleburan, di perumahan maupun untuk pembangkitan listrik, khusus untuk pembangkit listrik Inalum menggunakan tarif Rp 7,5/kwh, sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur," ungkapnya.

Untuk itu dia menyarankan pihak Inalum dan Pemprov dapat mencari solusi. Dia juga menyarankan agar regulasi sebaiknya diperbaiki. Hal ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.

"Pertama pendekatan dulu dengan pihak pemda, lalu Inalum bisa meminta opini dari jamdatun dan segera membuat MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumut (Plt.Gubernur), sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak air permukaan yang disarankan BPKP, terakhir meminta kepada komisi terkait untuk menjadi masukan atas keberadaan otonomi daerah," tutup dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup

Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak
Inul Daratista Tonton Sandiaga Uno di TV: Mbuh Wis Sakarepmu Pak

Inul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini
Pemerintah Berencana Subsidi Petamax, DPR Ingatkan Ini

Nantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Sebut Energi Terbarukan Dapat Pengaruhi Kebijakan Fiskal
Said Abdullah Sebut Energi Terbarukan Dapat Pengaruhi Kebijakan Fiskal

Said Abdullah, mengatakan setiap tahun Indonesia menghadapi masalah karena menurunnya lifting minyak dan gas bumi.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Mulai Khawatir, Harga Barang Ini Bikin APBN Jebol Lagi
Sri Mulyani Mulai Khawatir, Harga Barang Ini Bikin APBN Jebol Lagi

Dia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya
Pimpinan DPR Desak Wacana PPN 12% Dikaji Ulang, Ini Tiga Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Setuju Harga BBM Non Subsidi Naik: Membebani APBN dan Cashflow Pertamina
Anggota DPR Setuju Harga BBM Non Subsidi Naik: Membebani APBN dan Cashflow Pertamina

Eddy menyampaikan, kenaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi

Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya