DPR: Inalum bisa bangkrut karena kenaikan pajak APU daerah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Heri Gunawan menyayangkan permasalahan pajak air permukaan umum (APU) yang terjadi antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semestinya menurut dia, Pemprov tidak terlalu memaksakan kenaikan pajak yang terlalu tinggi sehingga memberatkan BUMN peleburan aluminium tersebut.
"Jadi kan sudah ada hasil kajian dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ikutin itu saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11).
Menurutnya, jika Inalum sudah mengikuti aturan pajak air permukaan dari kajian BPKP, maka langkah Dispenda yang masih menaikkan pajak tersebut justru akan berdampak buruk bagi Inalum.
-
Apa tujuan Kaukus Air DPR RI? 'Jadi kita menggerakan semua parlemen. Kaukus ini sebenarnya sama tujuannya. Menggerakan semua anggota parlemen'.
-
DPR bantu apa buat inflasi? 'Hingga November kemarin, kita bisa lihat kondisi inflasi kita tetap rendah di kisaran 2,86 persen. Hal tersebut tentu berkat kinerja pemerintah yang mampu memastikan ketersediaan pasokan, dan menjamin kelancaran distribusi pangan. Termasuk senantiasa menjalin sinergi yang erat bersama Bank Indonesia selaku otoritas moneter,' ucap Puteri.
-
Bagaimana Kementerian PUPR mendorong solusi untuk masalah air di pulau-pulau terluar? Pemerintah Indonesia pun menginisiasi pembentukan Pusat Keunggulan (Center of Excellent) Ketahanan Sumber Daya Air dan Perubahan Iklim yang berfungsi merumuskan pengintegrasian aspek lingkungan dan sosial ekonomi dalam menghadapi perubahan iklim.
-
Bagaimana DPR ingin membantu mengatasi mahalnya beras? 'Untuk itu, kami ingin mendorong pemerintah supaya terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga stabilitas harga beras,' ungkap Puteri.
-
Siapa yang prakarsai Kaukus Air DPR RI? Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Putu Supadma Rudana selaku inisiator melakukan peluncuran DPR RI Water Caucus secara simbolis di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).
-
Mengapa pajak penting untuk infrastruktur di Sumut? Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bandara, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Inalum (Asahan II) ditagih PAP berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar. "Jadi ini jelas sangat memberatkan, dan Inalum bisa bangkrut karena pajak daerah ini," jelas Heri.
Padahal PAP untuk pembangkitan listrik yang dijual ke PLN yang dikenakan kepada Asahan 1 berdasarkan tarif Rp 7,5/Kwh. Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah pernah minta BPKP Sumut untuk mengkaji berapa besaran PAP yang wajar untuk pembangkitan listrik untuk kepentingan sendiri atas Inalum yaitu Rp 19,8/KwH.
"Jadi wajar bila Inalum menyampaikan keberatan atas penetapan tarif industri atas kegiatan pembangkitan listrik, yang dikenakan Dispenda. Walaupun keberatan dengan hasil perhitungan Dispenda, Inalum tetap berkontribusi terhadap pendapatan daerah dari pajak air permukaan, baik untuk air yang digunakan untuk industri di pabrik peleburan, di perumahan maupun untuk pembangkitan listrik, khusus untuk pembangkit listrik Inalum menggunakan tarif Rp 7,5/kwh, sebagai diatur dalam Peraturan Gubernur," ungkapnya.
Untuk itu dia menyarankan pihak Inalum dan Pemprov dapat mencari solusi. Dia juga menyarankan agar regulasi sebaiknya diperbaiki. Hal ini guna menciptakan sinergi yang lebih baik antara pusat dan daerah.
"Pertama pendekatan dulu dengan pihak pemda, lalu Inalum bisa meminta opini dari jamdatun dan segera membuat MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumut (Plt.Gubernur), sehingga tercapai kesepakatan pembayaran pajak air permukaan yang disarankan BPKP, terakhir meminta kepada komisi terkait untuk menjadi masukan atas keberadaan otonomi daerah," tutup dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaInul Daratista menyaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahhudin Uno yang tengah berada di televisi.
Baca SelengkapnyaNantinya, jika BBM jenis Pertalite dibatasi, maka pemerintah akan mensubisidi BBM jenis Pertamax.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah, mengatakan setiap tahun Indonesia menghadapi masalah karena menurunnya lifting minyak dan gas bumi.
Baca SelengkapnyaDia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaEddy menyampaikan, kenaikan atau penyesuaian harga BBM non subsidi itu bisa dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat saat ini.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaRaperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Baca Selengkapnya