Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR ingatkan pemerintah tak buru-buru bentuk holding BUMN migas

DPR ingatkan pemerintah tak buru-buru bentuk holding BUMN migas Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengingatkan pemerintah agar proses pembentukan holding BUMN migas tidak terburu-buru. Sebab, hal tersebut juga terkait dengan perubahan aset yang menyangkut kekayaan negara.

Inas juga mengingatkan agar proses pembentukan holding jangan sampai mengabaikan berbagai aspek yang akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.

Di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga sebanyak 29 persen.

Orang lain juga bertanya?

"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas seperti ditulis Antara, Selasa (13/3).

Menurut Inas, pembentukan holding migas ke depannya bakal memberikan peran dominan untuk Pertamina, sedangkan PGN dikhawatirkan sebagai penghasil gas bakal tidak optimal.

Politisi Partai Hanura itu berpendapat, hal lainnya yang bisa menjadi persoalan adalah adanya potensi konflik kepentingan dalam tubuh holding migas itu nantinya. Hal itu, ujar dia, karena Pertamina yang selama ini merupakan perusahaan yang bisnis utamanya di minyak masih menggantungkan 60 persen kebutuhan dalam negeri dari impor.

Sedangkan gas bumi yang sangat banyak terkandung di bumi Indonesia dan merupakan inti bisnis PGN dinilai masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Inas mengingatkan rencana pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-Undang BUMN. Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi diperkirakan bakal berimbas kepada regulasi turunannya termasuk PP tentang holding migas.

Sebelumnya Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) atau dikenal dengan holding migas.

Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengaku tengah menunggu laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah.

"Komisi XI menunggu laporan dari bu Menteri Keuangan," kata Nurhayati, Minggu (11/3).

Sebagaimana diketahui, Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Tutup BUMD yang Merugi: Evaluasi dan Restrukturisasi Dulu
DPR Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Tutup BUMD yang Merugi: Evaluasi dan Restrukturisasi Dulu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah menutup ribuan BUMD yang mengalami kerugian.

Baca Selengkapnya
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus
Bukan Dibubarkan, SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus

Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Industri Petrokimia RI Kalah Dibanding Malaysia dan Vietnam, Pengusaha Minta Hal Ini ke Pemerintah
Industri Petrokimia RI Kalah Dibanding Malaysia dan Vietnam, Pengusaha Minta Hal Ini ke Pemerintah

Para pelaku usaha mengungkapkan bahwa ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh industri ini.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara
Soal Ormas Kelola Tambang, Muhammadiyah Pilih Ukur Diri Khawatir Jadi Masalah untuk Negara

Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi

Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Ini Sederet Hal Harus Diperhatikan
7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Ini Sederet Hal Harus Diperhatikan

7 BUMN Karya Bakal Dilebur jadi 3 Kluster Perusahaan, Ini Sederet Hal Harus Diperhatikan

Baca Selengkapnya
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis

GN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan.

Baca Selengkapnya
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam
Pertamina Diminta Lepas Sumur Migas Lama ke Swasta, Menteri Bahlil: Jangan Nafsu Kuda tapi Tenaga Ayam

Bahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .

Baca Selengkapnya