Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR khawatir adanya saham istimewa pemerintah dalam holding BUMN

DPR khawatir adanya saham istimewa pemerintah dalam holding BUMN gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir angkat bicara terkait langkah pemerintah membentuk Holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenagan pemerintah.

Dia menilai, adanya klausul tentang saham istimewa pemerintah terhadap anak usaha holding akan berpotensi menimbulkan intervensi. Padahal, intervensi ini tidak boleh dilakukan, apalagi untuk perusahaan yang sudah go public, meski dia sudah tergabung dalam holding.

Politikus Hanura tersebut menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 terkait holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatur saham istimewa pemerintah pada anak Perusahaan BUMN. Artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tentu kesewenag-wenangan, misalkan satu persen saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, dia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas di Jakarta, Senin (8/1).

Dia mencontohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perusahaan Pertamina, pemerintah akan menaruh saham istimewa pada PGN hingga pemerintah bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal tegas Inas, di Perusahaan PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.

Berbeda kondisi saat ini bahwa PGN masih menjadi perusahaan BUMN karena sebagian besar sahamnya masih dimiliki oleh pemerintah, sehingga pemerintah berhak melakukan intervensi. "Harusnya pemerintah tidak sewenang-wenang, tentu saja ini mendegradasi kepercayaan publik kepada pemerintah. Merusak iklim investasi," ujarnya.

Permasalahannya tegas Inas, delik saham istimewa itu tidak ada acuannya dalam undang-undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga, pemerintah telah bertindak mengada-ada tanpa mengacu kepada UU.

"PP 72 Tahun 2016 perubahan dari PP 44 Tahun 2005 itu mengacu ke Undang-Undang mana? Tidak boleh donk seenaknya saja."

Sebagaimana diketahui dalam PP 72 menyebutkan "Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar".

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha
VIDEO: Tegas! Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

Menurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha
VIDEO: Ganjar Tak Mau BUMN Beranak Pinak Punya Cucu Hingga Cicit Usaha

Untuk itu Ganjar tegas meminta agar BUMN tidak memiliki cucu usaha.

Baca Selengkapnya
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos RANS Dony Oskaria Jabat Wamen BUMN, PDIP di DPR Sebut Powernya Besar Dibanding Erick
VIDEO: Bos RANS Dony Oskaria Jabat Wamen BUMN, PDIP di DPR Sebut Powernya Besar Dibanding Erick

Terlebih hari ini Dony juga baru ditunjuk sebagai wakil komisari Garuda Indonesia

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya
Perseroan Terbatas adalah Badan Usaha dengan Perlindungan Hukum, Ini Penjelasannya

Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, PDIP Komisi VI Skakmat Wamen Jadi Komisaris
VIDEO: Nada Tinggi, PDIP Komisi VI Skakmat Wamen Jadi Komisaris "Apa Lagi Dikejar, Uang?"

Dia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi
Jika DPR Salah Langkah Sahkan Revisi UU Pilkada, Bakal Berdampak Parah ke Investasi

Banyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.

Baca Selengkapnya