DPR kritik kewenangan Ditjen Pajak intip data keuangan nasabah
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengkritik pemberian kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintip data kekayaan nasabah institusi jasa keuangan, terutama perbankan. Itu berpotensi mendorong masyarakat enggan menyimpan dananya di perbankan.
"Sehingga banyak yang simpan uang di bawah bantal," katanya di DPR, Jakarta, Rabu (17/5).
Kendati demikian, politisi Partai Amanat Nasional tersebut mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Sebab, itu dinilainya menjadi terobosan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang membuat orang suka menabung? 'Orang yang hemat senang menabung; mereka pikir itu hal yang benar untuk dilakukan,' kata Rick. Secara teknis, ada perbedaan antara berhemat dan benar-benar kesulitan membelanjakan uang. Orang yang hemat mungkin berusaha keras untuk menabung dan tidak menyia-nyiakannya. Mereka mungkin memperbaiki pakaian mereka alih-alih membeli yang baru atau senang berbelanja di toko barang bekas, misalnya. Orang yang stres karena berbelanja tidak selalu memiliki kebiasaan yang sama; mereka hanya tidak suka menghabiskan uang.
-
Bagaimana uang bisa menjadi penimbun kekayaan? Uang sebagai penimbun kekayaan artinya uang merupakan bagian kekayaan seseorang atau perusahaan dalam menunjukkan seberapa besar kekuatan finansial yang dimiliki.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
-
Kenapa negara-negara takut dengan bunga pinjaman? Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Bagaimana riba bisa merugikan masyarakat? Riba dapat menyebabkan kemiskinan karena peminjam kerap terjebak dalam perangkap utang yang sulit untuk dibayar. Bunga yang tinggi dapat menyebabkan beban utang yang semakin berat, hal itu kemudian menyulitkan mereka untuk mengatasi masalah keuangan.
"Dengan kebijakan ini pasti akan ketahuan, transparan. Otomatis ini berpotensi menambah keuangan negara."
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi kebijakan tersebut.
"Ya nasabah nggak usah takut. Istilahnya terbuka, nggak ada problem." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengatakan jangan menyimpan uang di bank. Awalnya, Panji mengungkap dapat sumbangan mencapai Rp900 juta.
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR Herman Khaeoron menanggapi masukan masyarakat terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaSemakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaSebuah surat yang menarasikan imbauan perpajakan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca Selengkapnya