DPR minta holding BUMN disetop, Dahlan ogah komentar
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat meminta agar pemerintah menghentikan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, peleburan perusahaan pelat merah sejenis itu dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan ogah menanggapi keputusan tersebut. Dia menyebut keputusan DPR adalah produk demokrasi.
"Tak ada komentar. Ini kan negara demokrasi pendapat banyak, aku harus belajar. Itu juga kan hanya rekomendasi kalau untuk holding kan sudah jadi keputusan pemerintah," ujar Dahlan saat ditemui di DPR-RI, Jakarta, Jumat (26/9).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR-RI Azam Azman Natawijaya mengatakan pembentukan holding BUMN dan penjualan aset tidak produktif supaya dihentikan. Dia beralasan, itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Panja aset BUMN merekomendasikan untuk hentikan proses penjualan, pelepasan, pemanfaatan dengan jalan kerja sama operasi (KSO) aset BUMN serta pendirian anak usaha BUMN, pembentukan holding karena tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara," kata Azam yang merupakan ketua panitia kerja aset BUMN DPR-RI.
Jika holding BUMN dilanjutkan berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia mencontohkan Wamen BUMN Dony Oskaria yang baru saja diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menyinggung banyaknya koboi bermunculan jelang pergantian pemerintahan ini.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR PDIP Komisi VI, Darmadi Durianto menyentil soal wakil menteri yang menjadi komisaris di BUMN. Menurutnya, hal itu menyalahi aturan.
Baca SelengkapnyaPembubaran terhadap tujuh perusahaan BUMN tersebut lantaran secara bisnis sudah tidak mampu lagi bersaing.
Baca SelengkapnyaAdi mengatakan pemberian izin Kelola tambang tersebut kurang tepat
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca Selengkapnya