DPR minta kejelasan soal Perpes tenaga kerja asing, ini kata Pratikno
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Hal itu guna menghindari adanya multitafsir.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan aturan tersebut terkait penyerdehanaan proses perizinan bukan memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
"Jadi itu adalah debirokrasi untuk memperpendek pengusaha bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda. Jadi ini memperpendek proses yah. Tapi kan kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa masuk," kata Pratikno di Jakarta, Jumat (20/4).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana pekerja Indonesia bisa bekerja di Inggris? Tuduhan pembayaran biaya ilegal di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman, yang memungkinkan pekerja dari negara asing mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan tetapi membuat mereka menanggung semua risiko keuangan.
-
Siapa yang buat pedoman pelindungan pekerja migran? Kedua dokumen tersebut adalah pedoman tentang pelindungan pekerja migran dan keluarganya pada situasi krisis (ASEAN Guideline on Protection of Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations).
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
Dia menambahkan, Indonesia sudah menerapkan syarat untuk menerima tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Menurutnya, aturan ini tidak mengubah persyaratan tersebut, hanya memperpendek perizinan.
"Itu sebetulnya perizinan prosesnya begitu bukan semua bisa dapat izin. tapi menyederhanakan memudahkan orang tapi tetap regulasinya tetap," imbuhnya.
"Misalnya saya bikin kelakuan baik kalau prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak berkelakuan baik ya tidak keluar," jelasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Christina, selama ini Indonesia hanya mengutamakan beberapa sektor lapangan kerja di luar negeri.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, tak ada yang salah dengan bekerja di luar negeri, namun harus melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca Selengkapnya