DPR minta Kemenhub buat aturan legalkan GO-JEK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membuat aturan baru mengenai transportasi dengan inovasi. Pasalnya, dalam Undang-undang lalu lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti yang marak saat ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengatakan saat ini transportasi nasional dipegang oleh swasta. Hampir 90 persen transportasi publik bukan dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, DPR bakal melakukan revisi terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 termasuk meminta Kemenhub membuat aturan mengenai sistem aplikasi untuk transportasi.
"Pemerintah gagal melahirkan transportasi yang aman dan nyaman. GO-JEK itu bukan transportasi publik. Namun, melihat kondisi sekarang ojek memang diperlukan. Jadi kita sedang mendesain undang-undang untuk semuanya (melegalkan GO-JEK)," ujar Yudi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kenapa ojek muncul? Ide ini muncul dari kondisi jalan desa yang rusak serta tak bisa dilalui oleh mobil sehingga, ditawarkan jasa transportasi lain berupa ojek sepeda.
-
Siapa yang memanfaatkan ojek di Dusun Butuh? Tarif yang dikenakan pendaki untuk bisa naik ojek itu adalah Rp20.000 sekali jalan, untuk pulang pergi tarif totalnya Rp40.000.
-
Kenapa Gojek menyediakan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan.
-
Bagaimana ojek berkembang? Awal mula alat mengojek memang berupa sepeda. Dikutip dari tulisan W.J.S. Poerwadarminta di Kompas, 22 September 1979, ‘Ojek adalah sepeda yang ditaksikan’.
-
Kapan ojek pertama kali muncul? Ojek sendiri pada mulanya berkembang di pedesaan Jawa Tengah pada tahun 1969.
Selain itu, UU baru nanti juga bakal mengatur tentang lalu lintas truk-truk pengangkut logistik. Pasalnya, sumber kemacetan yang terjadi selama ini adalah truk-truk pengangkut logistik. Dengan begitu, undang-undang nantinya bakal mengatur peredaran truk-truk tersebut.
Menurut dia, sistem aplikasi transportasi tersebut sangat efektif untuk mengatasi kemacetan. "Kalau misalnya menggunakan aplikasi itu kan lebih efektif karena semua moda transportasi terhubung," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaOjek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDemo tersebut bakal dilaksanakan Istana Negara dan berapa kantor Ojol
Baca SelengkapnyaSopir Jaklingko demo karena upah yang dinilai tidak layak hingga pembagian kuota yang kurang adil antar operator.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaJanji Mahfud MD untuk 4 Juta Driver Ojol di Indonesia
Baca SelengkapnyaAturan mengenai ojol menjadi pekerja formal telah dibahas di pemerintah pusat, jika terpilih ia menjanjikan akan mendorong rencana itu ke pusat.
Baca Selengkapnya