Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Luhut pelototi penggunaan dana cost recovery oleh Chevron

DPR minta Luhut pelototi penggunaan dana cost recovery oleh Chevron Chevron. REUTERS

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Plt Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan untuk memperketat pengawasan penggunaan dana cost recovery, terutama oleh PT Chevron Pacific Indonesia. Perusahaan tersebut membebankan biaya evaluasi tanah yang terkontaminasi minyak di Dumai mencapai Rp 12 triliun per tahun.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Satya W Yudha tanah tersebut selanjutnya dijual oleh Chevron kepada anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

"Oleh pabrik semen itu dijadikan feed stock, bisa menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Tetapi dia sekaligus bisa menjadi adukan dalam semen. Atau campuran daripada semen," jelasnya di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Satya, jika Rp 12 triliun itu dikeluarkan hanya untuk memindahkan dari tanah yang terkontaminasi minyak, alangkah baiknya di buat pabrik semen.

"Logika sederhananya demikian, itu cost recovery-nya sudah terjadi bertahun-tahun. Maka kita sisir kemarin untuk masalah ini supaya dievaluasi betul," ujarnya.

Selain itu, komisi VII DPR menemukan bahwa Chevron memasukkan biaya pengenalan teknologi barunya untuk menggenjot produksi minyak (surfaktan) dalam beban cost recovery.

"Harusnya teknologi yang masuk itu yang proven. Pada waktu mereka mengenalkan surfaktan dalam konteks trial itu harusnya tidak boleh di minta balik costnya. Sampai nanti dia masuk menjadi satu peningkatan dalam produksi," ungkapnya.

Satya mengingatkan agar SKK migas lebih hati-hati dan cerdik karena ini bisa di pilah, mana yang tidak harus dibayar pemerintah melalui dana cost recovery

"Tolong bisa tunjukan dulu meningkatkan produksi baru kita bicara berapa yang harus diganti seperti pada kontrak bagi hasil. Hal itu menjadi temuan, maka kita di komisi VII akan melakukan kunjungan spesifik terpaksa untuk melihat komponen itu."

Informasi saja, dalam bisnis hulu migas, cost recovery atau pengembalian atas biaya operasi atau dana talangan dalam bisnis hulu migas hanya akan dilakukan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis.

Bila kegiatan eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis, dana talangan tidak akan dikembalikan. Mekanisme ini sesungguhnya membantu membebaskan pemerintah dari paparan risiko besar pada tahapan eksplorasi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara
FOTO: Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut JPU KPK 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar Karen membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Dahlan Iskan Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait korupsi LNG

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Usai Ditinggal Chevron, Produksi Minyak Blok Rokan Meningkat Capai 160 Ribu Barel per Hari
Usai Ditinggal Chevron, Produksi Minyak Blok Rokan Meningkat Capai 160 Ribu Barel per Hari

Pertamina Hulu Rokan resmi mengelola wilayah kerja Blok Rokan per 9 Agustus 2021.

Baca Selengkapnya
Hingga Oktober, Pertamina Catat Laba Bersih Rp41 Triliun
Hingga Oktober, Pertamina Catat Laba Bersih Rp41 Triliun

Pertamina tetap mempertahankan performa keuangan meskipun menghadapi dinamika pasar.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair

Karen Agustiawan sebelumnya didakwa merugikan negara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun
Perjalanan Kasus Mega Korupsi Surya Darmadi, Koruptor yang Dendanya Dipangkas MA jadi Rp2,2 Triliun

Namun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Baca Selengkapnya