DPR minta pungutan BBM ditunda hingga 4 bulan
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk melonggarkan waktu untuk pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang akan mulai dipungut 5 Januari 2016. DPR menilai lebih baik jika rencana pemungutan dana tersebut ditunda hingga empat bulan mendatang.
Wakil Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan penundaan waktu tersebut maka keuangan negara akan lebih terstruktur dan transparan. "Jadi dengan menunda 3-4 bulan saya pikir baik untuk keuangan negara kita," ujar dia di Jakarta, Sabtu (2/1).
Menurut dia, keputusan pemerintah untuk memungut dana dari pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat tersebut belum atas persetujuan parlemen. Sehingga, saat ini antara pemerintah dan DPR belum ada pembahasan.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan Pertamina menyalurkan subsidi energi? Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
"Orang sekarang kita membelanjakan pendapatan pajak saja untuk beberapa kementerian itu dibicarakan sama DPR. Masa sekarang DKE dicatatkan dalam PNBP, lantas dimasukkan dalam APBN tanpa dibahas dengan DPR," jelas dia.
Alasannya, kata Satya, DPR harus mengetahui potensi pendapatan dari pungutan dana pengurasan energi fosil tersebut serta peruntukannya. Selain itu, DKE tersebut pun perlu dipertanggungjawabkan pemerintah dalam setiap pembahasan dengan anggota dewan.
Satya menambahkan jika kebijakan dana ketahanan energi ditunda, maka harga BBM premium seharusnya dibanderol Rp 6.950 per liter, bukan Rp 7.150 per liter. Sedangkan, harga solar dibanderol Rp 5.650 per liter bukan Rp 5.950 per liter.
"Silahkan saja diturunkan. Kan penurunan sudah disampaikan dari Rp 7.150 termasuk Rp 200 per liter di dalamnya. Berarti harga BBM premium menjadi Rp 6.950 (sesuai keekonomian). Kan Rp 200 per liter ditunda, yang solar juga begitu," jelas dia.
Menurut Satya, penundaan kebijakan dana ketahanan energi ini bukan membatalkan aspirasi dan ide pemerintah mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melainkan terjadi tata kelola yang baik dalam sistem keuangan negara.
"Makanya yang itu menurut saya, harus disadar pemerintah. Karena ini bukan membatalkan aspirasi dan ide baiknya, karena itu juga dilindungi UU energi kita. Tapi justru untuk tata kelola keuangan negara kita agar lebih baik," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyaluran BBM subsidi maupun khusus penugasan (JBKP).
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerangkan jika saat ini pembatasan BBM subsidi masih dalam tahap sosialisasi
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar belanja negara yang diblokir sementara dalam rangka penyaluran bansos pangan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengingatkan, defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaTujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPemerintah di dalam nota keuangan di tahun-tahun sebelumnya juga telah mewacanakan agar penyaluran BBM bersubsidi langsung ke konsumen.
Baca Selengkapnya