DPR nilai wajar Pertamina diberi keistimewaan kelola hulu migas RI
Merdeka.com - Pemberian keistimewaan (privilese) kepada PT Pertamina (Persero) khususnya di sektor hulu minyak dan gas bumi nasional tidak menyalahi konstitusi. Sebab, perusahaan adalah badan usaha milik negara di sektor energi terintegrasi sebagai representasi negara.
Dominasi pengelolaan hulu migas oleh Pertamina sebagai national oil company (NOC) masih rendah dibandingkan dengan NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar seperti Brazil 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen, sedangkan Pertamina sekitar 20 persen.
"Akan lebih bagus dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diinisiasi oleh DPR, Pertamina diberikan semua privilese, tapi tidak menjadikannya sebagai regulator. Namun, pemberian privilese itu harus diiringi dengan pebaikan tata kelola korporasi," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha di Jakarta, Selasa (6/12).
-
Siapa yang memimpin Pertamina saat ini? Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengatakan Pertamina secara intens terus memantau perkembangan terkini dan dampak memanasnya geopolitik terhadap rantai pasok energi global.
-
Siapa yang memimpin Pertamina? Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak restrukturisasi organisasi, tren kinerja keuangan konsolidasian Pertamina positif dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
-
Bagaimana Pertamina Hulu Energi meningkatkan produksi minyak? Perlu dilakukan upaya-upaya khusus untuk peningkatan produksi minyak dengan berbagai macam recovery plan yang sudah disiapkan serta inisiatif baru.
-
Apa hasil terbesar Pertamina pada tahun 2023? PT Pertamina (Persero) berhasil membukukan laba total sebesar USD 4,77 miliar atau sekitar Rp 72,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.255 per USD).
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas? Hal ini dihasilkan dari upaya Pertamina yang melakukan pengeboran secara massif dan agresif, baik untuk sumur eksplorasi dan eksploitasi yang mencapai 820 sumur maupun pemeliharaan sumur (Workover) sebanyak 32.530 sumur.
-
Apa kontribusi utama Pertamina untuk Indonesia? Pertamina berperan dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjadi pemimpin dalam transisi energi, guna mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) Indonesia.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 Tahun 2012, terdapat 14 pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang inkonstitusional. Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar karena dominasi pengelolaan hulu migas oleh perseroan cukup rendah.
Berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU Nomor 44 Prp/1960 dan UU Nomor 8/ 1971 hilang. Pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang berganti nama menjadi SKK Migas.
Menurut Satya, pentingnya memberikan keistimewaan kepada Pertamina sebagai NOC sehingga ke depannya perseroan menjadi punya nilai lebih. Contoh privilese yang diberikan antara lain setiap kontrak yang akan habis (expired) Pertamina diberikan first right of refusal. Bisa juga semua blok-blok yang bagus diberikan ke Pertamina, sementara sisanya baru diberikan kepada kontraktor bagi hasil (poduction sharing contract/PSC) dengan yang lain.
"Banyak cara untuk menjadikan Pertamina besar," tegasnya.
DPR saat ini masih mendiskusikan revisi UU Migas. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam evisi UU Migas adalah soal tata kelola sektor hulu migas.
"Ada kelompok yang menginginkan Pertamina seperti zaman dulu, operator sekaligus regulator. Kalau ini terjadi, kasihan Pertamina-nya," jelasnya.
Hingga kuartal III 2016, kinerja finansial Pertamina tumbuh positif, naik 209 persen menjadi USD 2,83 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu senilai USD 914 juta. Pencapaian kinerja keuangan Pertamina disokong peningkatan kinerja operasi dan efisiensi dari berbagai inisiatif dan langkah terobosan yang dilakukan perusahaan.
Anggota Dewan Energi Nasional Syamsir Abduh mendukung agar revisi UU Migas nanti dapat memperkuat posisi Pertamina sebagai NOC dan menjadikan Pertamina sebagai representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan migas sehingga fungsi dan kewenangan SKK Migas diserahkan ke Pertamina.
"Percepatan penyelesaian RUU Migas akan memberi solusi komprehensif untuk menjawab persoalan migas dari hulu ke hilir dalam upaya mendukung kedaulatan energi," kata Syamsir.
Menurut Syamsir, peraturan pengganti UU (perpu) dapat menjadi solusi atas kedudukan SKK Migas yang belum jelas, bahkan berpotensi ilegal dan tentunya bisa membahayakan kelangsungan pengelolaan migas di Tanah Air.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menuturkan Blok Rokan menyumbang 25 persen dari seluruh produksi nasional Indonesia.
Baca SelengkapnyaMeski Pertamina hanya menguasai 30 persen blok migas nasional, namun mampu menyumbang 68 persen migas nasional.
Baca SelengkapnyaPertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja positif Pertamina sepanjang 2023.
Baca SelengkapnyaSeiring kenaikan produksi, Wiko menyatakan bahwa PHE telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak senilai USD 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPertamina terus berinvestasi dengan melakukan kegiatan pengeboran sumur-sumur baru.
Baca SelengkapnyaPertamina telah melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan dan digitalisasi.
Baca Selengkapnyasecara tidak langsung PHR turut menggerakkan berbagai sektor ekonomi lokal, seperti munculnya bisnis penginapan untuk pekerja, hotel dan lainnya.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaBahlil tidak mempermasalahkan apakah BUMN atau swasta yang mengelola, selama itu masih perusahaan nasional .
Baca SelengkapnyaKeberhasilan Pertamina tak lepas dari hasil produksi lapangan minyak (wilayah kerja/WK) seperti Blok Rokan, Blok Mahakam, dan wilayah kerja lainnya.
Baca Selengkapnya