Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Para pemuka agama tak setuju minuman alkohol dilarang

DPR: Para pemuka agama tak setuju minuman alkohol dilarang Minuman alkohol. ©2014 Merdeka.com/Reuters

Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol), Aryo Djojohadikusumo mengaku banyak pihak yang tak setuju minuman beralkohol dilarang peredarannya. Hanya saja, minuman beralkohol lebih bijak untuk diatur dan dikendalikan.

"Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan," ujar Aryo di Jakarta, Sabtu (23/1).

Pansus RUU Minol sendiri telah melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemuka agama di Indonesia. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang mengaku minuman alkohol masih dibutuhkan dalam upacara keagamaan seperti di Bali.

"Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas," kata dia.

Politisi Gerindra ini mengaku khawatir apabila minuman beralkohol dilarang peredarannya. Nantinya, kata dia, minuman yang banyak beredar adalah minuman oplosan.

Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

"Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional. Ketidakrasional itu, kata dia, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol.

Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal," kata Djarot.

Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100 persen di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.

"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total," pungkas dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis
Ramai-Ramai Pengusaha Protes Pemerintah, Pertanyakan Urgensi Wacana Kenaikan Cukai Minuman Berpemanis

Minuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen
Siap-Siap, Harga Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Naik 30 Persen

Pengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK
Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK

Aturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Dampak Apa yang Bisa Diperoleh dari Konsumsi Bir Non-Alkohol
Dampak Apa yang Bisa Diperoleh dari Konsumsi Bir Non-Alkohol

Konsumsi bir non-alkohol jadi salah satu alternatif dari konsumsi alkohol. Namun bisakah minuman ini membatasi konsumsi alkohol seseorang?

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya
Minuman Anggur Merah Menurut Islam, Ketahui Hukumnya

Al-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya

Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya