DPR: Para pemuka agama tak setuju minuman alkohol dilarang
Merdeka.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol), Aryo Djojohadikusumo mengaku banyak pihak yang tak setuju minuman beralkohol dilarang peredarannya. Hanya saja, minuman beralkohol lebih bijak untuk diatur dan dikendalikan.
"Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan," ujar Aryo di Jakarta, Sabtu (23/1).
Pansus RUU Minol sendiri telah melakukan rapat dengar pendapat dengan para pemuka agama di Indonesia. Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
-
Siapa yang perlu mengurangi konsumsi alkohol? Menurut George Koob, PhD, setiap orang perlu mencermati hubungannya dengan alkohol dalam bentuk apapun.
-
Bagaimana cara mengendalikan gula darah saat minum alkohol? Kapoor merekomendasikan untuk mengonsumsi protein seperti ayam panggang atau kacang-kacangan saat minum alkohol, untuk memperlambat penyerapan gula dalam tubuh. Dengan demikian, risiko lonjakan gula darah dapat diminimalkan.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
-
Bagaimana cara untuk berhenti minum alkohol? Beberapa orang lebih memilih untuk langsung berhenti sama sekali, sementara yang lainnya memilih untuk mengurangi asupan alkohol secara bertahap.
-
Bagaimana cara menghindari minuman yang buruk untuk kolesterol? Saat berbelanja minuman di toko, sangat penting untuk memeriksa label dengan cermat. Perhatikan informasi mengenai nutrisi serta bahan tambahan seperti kadar gula, lemak jenuh, dan jumlah kalori.
Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang mengaku minuman alkohol masih dibutuhkan dalam upacara keagamaan seperti di Bali.
"Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas," kata dia.
Politisi Gerindra ini mengaku khawatir apabila minuman beralkohol dilarang peredarannya. Nantinya, kata dia, minuman yang banyak beredar adalah minuman oplosan.
Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.
"Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional. Ketidakrasional itu, kata dia, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol.
Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.
"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal," kata Djarot.
Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100 persen di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.
"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaMinuman berpemanis dianggap sebagai pemicu penyakit diabetes, pengusaha berikan data lain.
Baca SelengkapnyaPengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKonsumsi bir non-alkohol jadi salah satu alternatif dari konsumsi alkohol. Namun bisakah minuman ini membatasi konsumsi alkohol seseorang?
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAl-Qur'an secara tegas melarang konsumsi minuman keras dalam beberapa ayat, seperti dalam Surah Al-Baqarah (2:219) dan Surah Al-Ma'idah (5:90-91).
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Baca Selengkapnya