DPR: Pemerintah harus kejar tunggakan pajak 4.000 perusahaan asing
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengkritik rencana pemerintah yang ingin menggolkan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Sebab, dari data publikasi pemerintah menyebut saat ini ada 4.000 perusahaan asing di Indonesia yang menunggak pajak sejak mereka berdiri.
"Kita sama-sama mendengar pemerintah mengungkapkan punya data ada 4.000 perusahaan asing tak bayar pajak sepanjang mereka ada. Bukan setahun dua tahun. Tapi selama mereka berdiri. Saya bayangkan 4.000 ini pasti skalanya besar. Jika kewajiban pajaknya saja Rp 100 miliar per tahun maka ada potensi 4.000 perusahaan dikali Rp 100 miliar. Atau Rp 400 triliun yang tak tergali," ucap Gus Irawan di Medan, Minggu (10/1).
Gus Irawan menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengejar tunggakan pajak tapi malah memberi pengampunan pajak. "Lalu tiba-tiba kita (pemerintah mengajukan ke DPR-RI) mau mengampuni mereka. Pantas lah masyarakat terutama wajib pajak (WP) kecil terganggu rasa keadilannya. Yang 4.000 itu selama berdiri di sini tak bayar pajak. Wajib pajak kecil malah dikejar-kejar," sambungnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Sumut itu mengatakan saat berdialog dengan pemerintah, alasan pengampunan pajak seperti yang dipraktikkan di AS. "Lho ya kalau mau mencontoh Amerika, pasti beda kasusnya dengan di sini. Di sana pasti semua data dan identitas para pembayar pajak sudah tercover dengan baik."
"Intinya adalah saat digelar rapat paripurna menjelang reses akhir tahun 2015, kita menolak UU Tax Amnesty. Bukan hanya soal alasan keadilan yang tak diwujudkan, tapi 1984 Indonesia sudah melakukan tax amnesty namun gagal," tambah Gus Irawan.
Pertimbangan DPR menolak UU pengampunan pajak karena mendengar suara rakyat karena nantinya UU itu akan menjadi UU Pengampunan Nasional. Menurutnya, ini sangat mengusik keadilan para wajib pajak yang taat.
"Sesungguhnya kita tidak siap dengan tax amnesty karena secara administrasi dan sistem perpajakan belum memadai. Belum lagi akses fiskus (petugas pajak) ke seluruh institusi belum terbuka. Padahal syarat utama UU itu bisa jalan karena kita sudah mampu menjalankan single identity number (SIN=identitas tunggal kewarganegaraan)," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyebut, bahwa tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia taat akan aturan. Setidaknya, 4.000 perusahaan asing tak pernah membayar pajak meski sudah puluhan tahun berada di Indonesia.
"Saya tahu persis ada 4.000 PMA yang tidak pernah bayar pajak selama masa hidupnya di Indonesia. Itu bukan 1-2 tahun, tapi 20 tahun lebih," kata Bambang beberapa waktu lalu. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya