DPR peringatkan pemerintah, kenaikan harga rokok ciptakan PHK massal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan cukai tembakau sebesar 10 persen untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di Indonesia. Tarif tersebut nantinya akan diukur berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada 2017.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukiman mengimbau agar wacana ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak merugikan sebagian pihak. Sebab, naiknya tarif cukai tembakau akan berimbas pada industri terkait.
"Memang ini menjadi perlu dikaji secara komprehensif, paling tidak kita mendengar tanggapan pemerintah dalam hal keinginan untuk menaikkan (tarif cukai rokok). Saya pikir perlu didengarkan," kata Sukiman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/8).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan ini, maka harga rokok di pasaran akan meningkat dan mempengaruhi konsumsi dari masyarakat. Bahkan, dikhawatirkan kebijakan ini bisa mengakibatkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri terkait.
Namun, jika dilihat dari penerimaan negara, maka kebijakan ini tentunya akan membawa dampak positif. Menurut Sukiman, dengan kenaikan tarif 10 persen tersebut, pemerintah bisa menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp 100 triliun.
"Ini semua saya pikir perlu menjadi kajian. Karena dari sudut kesehatan saya rasa juga sudah ada upaya untuk menekan pada konsumsi. Saya pikir ini yang nanti akan kita pertanyakan, apakah ini wacana atau sudah masuk dalam RAPBN 2017," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan guna menekan jumlah perokok ada baiknya harga yang berlaku saat ini dinaikkan dua kali lipat.
"Terutama pada masyarakat yang tidak mampu," ujar Hasbullah di Yogyakarta.
Berdasarkan survei yang dilakukannya pada 1.000 orang dalam periode Desember 2015 sampai Januari tahun ini, 72 persen responden mengatakan akan berhenti merokok jika harga di atas Rp 50.000 per bungkus. Sementara, 76 persen perokok setuju jika harga dan cukai rokok naik.
Hasbullah menambahkan, strategi penaikan harga rokok dalam menurunkan jumlah ahli hisap sudah terbukti efektif di beberapa negara. Selain itu, tingginya jumlah perokok juga meningkatkan beban ekonomi dari sisi kesehatan.
Dia melanjutkan, peningkatan harga rokok melalui kenaikan cukai, turut berkontribusi pada penerimaan negara. Lonjakan penerimaan ini, menurutnya, bisa dialokasikan untuk bidang kesehatan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaIndustri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca Selengkapnya