DPR: Perpanjangan izin ekspor Freeport diberi Arcandra Tahar

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang habis pada 8 Agustus lalu hingga Januari 2017. Keputusan ini kemudian dipertanyakan karena pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter milik Freeport mandek.
Dalam aturannya, izin ekspor konsentrat bisa diberikan dengan menunjukkan progres pembangunan smelter.
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Inas Nasrullah ngotot menyebut rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat diberikan oleh Menteri ESDM Arcandra Tahar (sekarang mantan).
"Jangan dibilang ini persetujuan menteri lalu (Sudirman Said), kan ada menteri baru (Arcandra Tahar). Kalau memang kebijakannya itu salah kenapa tidak dibatalkan oleh menteri baru? Kalau disetujui oleh menteri yang baru, berarti dia yang bertanggungjawab. Bukan menteri yang lama," ujarnya di ruang rapat komisi VII, Gedung DPR, Jakara, Kamis (1/9).
Inas menegaskan bahwa dia sama sekali tidak membela Sudirman Said (Menteri ESDM sebelum Arcandra) dalam permasalahan tersebut. Walau sudah diklarifikasi oleh Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, dirinya tetap menganggap permasalahan tersebut masih mengawang-awang.
"Yang bertanggungjawab itu menteri yang baru (Arcandra Tahar) karena dia tanggal 27 Juli dilantik. Saya tanya Pak Gatot ada komunikasi enggak dengan menteri yang baru? Lalu Gatot ngangguk-ngangguk. Kalau memang ada komunikasi dengan menteri yang baru berarti tanggungjawab menteri yang baru. Jangan dilemparkan ke menteri yang lama dong. Kita meluruskan saja," jelasnya.
Menurut dia, seharusnya rekomendasi izin perpanjangan ekspor konsentrat tersebut batal dan tidak berlaku. Sebab, persetujuan itu diberikan oleh Warga Negara Asing (Arcandra Tahar).
"Hanya saya melihatnya mungkin karena itu sudah ada feeling bahwa kalau ini ditandatangani Arcandra, itu akan batal demi hukum karena dia bukan WNI. Karena itu diserahkan ke Dirjen Minerba atas nama. Kalau kita kejar pun sebenarnya bisa batal demi hukum. Atas nama menteri yang mana, menteri Arcandra. Berarti batal demi hukum itu," tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kronologi dari perpanjangan izin tersebut.
"Bahwa ini memang diberikan (rekomendasi) oleh Pak Candra (Arcandra Tahar). Tapi, apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba ESDM) mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport itu mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015," kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).
Luhut kembali menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot telah sesuai ketentuan. Saat Bambang melakukan konfirmasi, Arcandra Tahar tidak bisa menolak karena sudah mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat Sudirman Said.
"Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari Menteri sebelumnya supaya dilaksanakan. Itulah sebetulnya ditandatangani oleh Pak Bambang," tuturnya.
Luhut tak ingin DPR terus memperdebatkan soal siapa yang memberi izin perpanjangan ekspor. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengevaluasi keputusan yang sudah di evaluasi tersebut.
"Saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan (Sudirman Said)," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya