DPR: Perpanjangan kontrak idealnya 10 tahun sebelum berakhir
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut, perpanjangan izin operasi tambang baru bisa dilakukan dua tahun menjelang kontrak habis.
"Di luar itu tak memenuhi kaidah investasi, waktu dua tahun terlalu singkat. Terlepas nanti diberikan atau tidak, sebaiknya izin operasi tambang itu idealnya 10 tahun menjelang kontrak habis," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru di Jakarta, Kamis (11/2).
Dengan demikian, revisi PP tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan operasi bisnis bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
"Jadi sebelum bicara smelter Freeport dan ekspor konsentrat alangkah baiknya dilakukan revisi PP 77 Tahun 2014 dan revisi UU Minerba. Apalagi revisi UU Minerba ini masuk prolegnas 2016," kata dia.
Falah menambahkan, tujuan utama dilakukan revisi PP 77 tahun 2014 dan revisi UU Minerba tidak lain adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain menjamin kepastian hukum investasi sektor pertambangan nasional, penguatan peran dan hak negara harus menjadi prioritas. Dengan begitu, pendapatan negara dari sektor pertambangan yang saat ini masih kecil ke depannya bisa lebih besar.
"Revisi UU Minerba sekarang masuk Prolegnas 2016 itu inisiatif DPR untuk memperkuat peran pemerintah sebagai kepanjangtanganan negara yang mengelola sumber daya alam berserta isinya dan memberikan kepastian hukum bagi investasi," jelas dia.
Falah mengaku serius dan siap membahas revisi UU Minerba dengan harapan selesai pada pertengahan tahun ini dan menjadi undang-undang. Dia menegaskan, undang-undang ini mempunyai arti yang sangat penting mengingat kebutuhan hukum di bidang energi dan pertambangan sangat mendesak dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Selama ini, kata dia, banyak kegiatan di bidang energi dan pertambangan terhambat karena kelemahan atau tidak adanya dasar hukum yang tepat.
"Akibatnya tidak ada kepastian hukum dalam kegiatan bidang energi dan pertambangan. Sampai sekarang smelter mau dibangun di Gresik, ijin reklamasi belum disediakan, lahan belum ada. Mau dibangun di Papua atau Gresik, lebih baik revisi ini segera diselesaikan," pungkas dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Baca SelengkapnyaKontrak operasi PT Vale di Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.
Baca SelengkapnyaTerdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaFreeport Indonesia tinggal melanjutkan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Setidaknya, hingga 31 Desember 2024 ini.
Baca Selengkapnya