DPR: Petani tembakau tak siap terima dampak pembatasan impor
Merdeka.com - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau ini diakui turut memukul mereka.
Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan.
"Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan dikeluarkan sementara petani juga belum siap memenuhi itu semua. Kan itu ada masa transisinya," ungkapnya.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Kapan pertemuan Kemendag dengan petani tembakau? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8).
-
Apa tujuan Kemendag dalam melindungi petani tembakau dan cengkih? Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan dengan petani tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/8). Pada pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melindungi kesejahteraan petani tembakau dan cengkih di dalam negeri agar tetap berkembang.
-
Siapa yang harus mengorkestrasikan stakeholder pertanian di Kaltim? Siapapun gubernur yang akan memimpin Kaltim nantinya, menurut Akmal, harus mampu mengorkestrasikan seluruh stakeholder pertanian demi mewujudkan kemandirian pangan daerah.
-
Bagaimana Kementan mendorong ekspor pertanian? Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan bahwa kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi sesuai arahan Wapres
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
Kementerian Perdagangan berencana membatasi impor tembakau jenis virginia, burley, dan oriental. Pembatasan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri sehingga menurunkan produksi produk hasil tembakau di dalam negeri.
Penurunan produksi industri rokok ini turut membahayakan nasib petani tembakau. Sebab, produksi mereka selama ini banyak menjadi pelengkap. "Kementerian Perdagangan harusnya bertanya juga kepada industri," tegas Misbakhun.
Misbakhun mengaku kaget saat Kementerian Perdagangan melakukan pelarangan tanpa memerhatikan posisi akan kebutuhan tembakau dalam negeri. "Saya kaget juga ketika Menteri Perdagangan melakukan pelarangan impor tembakau tanpa memerhatikan kebutuhan tembakau dalam negeri," imbuhnya.
Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) selama ini telah menjalin kemitraan usaha dengan petani tembakau sejak beberapa tahun lalu dan sudah berjalan sangat baik. Kemitraan yang telah berjalan bisa dijadikan model dalam rangka membangun sistem kemitraan antara industri dengan petani yang ideal di Indonesia.
Senada dengan Misbakhun, Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo juga mengatakan bahwa pembatasan impor ini berimbas terhadap penurunan produksi tembakau di Indonesia dan akan berdampak terhadap nasib banyak pihak. Di antara mereka yang paling terpukul adalah para petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
"Dari 56 juta usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 20 persennya adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan, sehingga harga jual semakin tinggi," tegas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Aturan ini, lanjutnya, juga berpotensi menurunkan produksi IHT di dalam negeri, karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal, produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum diproduksi di Indonesia.
"Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok itu sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara dan ini juga untuk anggaran pembangunan negara," kata Bambang.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 148,23 triliun. Jumlah ini setara dengan 95,4 persen dari total target penerimaan cukai sebesar Rp 155,40 triliun. Oleh karenanya, kebijakan pengetatan impor harus berpatokan dengan kondisi di lapangan. Saat ini, Indonesia masih kekurangan tembakau 40 persen untuk kebutuhan nasional. "Pabrik rokok harus hidup terus karena itu pasokan tembakau mesti tercukupi. Sebagian besar kekurangan tembakau memang harus diisi dari impor," kata dia.
Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar menunda keberlakuan Permendag 84/2017 tersebut. Pada tanggal 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaHal ini karena aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai tak sejalan dengan UU yang menaungi bidang pertanian.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca Selengkapnya