DPR: PP 72 tentang holding bertentangan dengan UU MD3
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR, Idris Laena mengkritik aturan tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurutnya, isi beleid ini bertentangan dengan UU MD3 pasal 176.
Dalam UU MD3, kata Idris, semua penyusunan anggaran, rencana kerja pemerintah dalam rangka menyusun APBN ataupun rencana PMN untuk BUMN harus melalui mekanisme APBN bersama DPR.
"Sedangkan dalam PP 72 untuk mekanisme inbreng BUMN tidak melalui DPR. Ini seolah BUMN itu bukan bagian pemerintah," kata Idris dalam rapat kerja bersama Sri Mulyani di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa BP2MI protes tentang Permendag 36 tahun 2023? 'Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,' ujarnya.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Idris meminta agar pemerintah mengoreksi kembali PP 72 Tahun 2016 karena kontrol DPR hilang dalam mekanisme inbreng BUMN.
"Kalau PP Nomor 72 dipertahankan itu bertentangan dengan UU MD3 pasal 176. Sebab, semua dipisahkan dengan keuangan negara, seolah BUMN tidak masuk dalam pemerintah, ini berbahaya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan latar belakang dan isi aturan baru tentang holding BUMN yaitu PP Nomor 72 Tahun 2016. Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, banyak masyarakat dan DPR salah tangkap mengenai beleid ini.
Ani menjelaskan, salah satu latar belakang terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 adalah penyempurnaan PP Nomor 44 Tahun 2005 mengenai holding BUMN.
"PP Nomor 72 ini mempertegas dasar hukum pembentukan holding BUMN," kata Ani saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Selain itu, PP Nomor 72 juga menegaskan bahwa peralihan aset atau inbreng BUMN dalam rangka holding tidak perlu melalui mekanisme APBN. Alasannya, inbreng tidak akan mengubah aset negara, kecuali posisi BUMN itu saja.
"Pengalihan tidak perlu APBN karena BUMN menerima dan menginbrengkan sudah melalui mekanisme APBN, tidak berubah secaea aset negara, cuma posisi BUMN," jelas Ani.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca Selengkapnya