DPR: Revisi aturan karena produk tertentu tidak tepat
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Azman Natawijaya menyebut bahwa rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan merevisi aturan label dan iklan produk pangan, khususnya susu kental manis (SKM) dinilai kurang tepat.
"Revisi aturan tentang iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah yang tidak tepat. Menurut kami, seharusnya suatu kebijakan itu dibuat atau direvisi berdasarkan kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu," kata Azam Azman Natawijaya seperti ditulis Antara, Senin (3/9).
Menurut dia, langkah BPOM tersebut malah akan membunuh produsen SKM akan merugi dan jika hal tersebut terjadi maka akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya.
-
Kenapa BPA perlu dibatasi di produk pangan? Meskipun mengakui bahwa banyak faktor yang berkontribusi terhadap epidemi obesitas pada anak, Lunder mengusulkan agar FDA dapat mengambil tindakan segera untuk mengatasi salah satu penyebabnya, yakni BPA.
-
Kenapa kata-kata iklan makanan penting? Kata-kata promosi makanan harus diperhatikan. Sebab promosi merupakan salah satu cara efektif untuk menarik para pelanggan ataupun konsumen, khususnya bagi Anda yang memutuskan untuk terjun ke dunia bisnis menjual produk makanan.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Kenapa iklan mengganggu? Iklan memiliki peran penting dalam mendukung finansial beberapa situs web dan pengembang aplikasi, sehingga mereka dapat menawarkan layanan dengan biaya rendah atau bahkan gratis. Namun, keberadaan iklan yang terlalu banyak dapat mengganggu pengalaman pengguna, memperlambat kinerja perangkat, dan bahkan menguras daya baterai.
-
Kenapa orang memboikot produk? Survei Global: 1 dari 3 Orang di Dunia Boikot Produk karena Perang Israel di Gaza, Termasuk Orang Indonesia
"Ini (BPOM) mau membunuh produk tertentu karena sirup juga manis, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya," kata Azam.
Selain itu, lanjut dia, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen. "Jadi ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli," katanya.
Dia memberikan saran kepada BPOM agar lebih mengatur pada produk formalin yang saat ini masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. "Anda tahu kan formalin, itu formalin kenapa tidak diatur. Sehingga jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing," ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, tidak menutup kemungkinan bagi DPR terutama komisi yang terkait, untuk meminta klarifikasi BPOM terkait dengan rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. "Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan mengenai adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan tersebut," kata dia.
Pengamat marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, Handito Joewono menambahkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat. Dia mengatakan, hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keunggulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal.
"Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.
Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018.
Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca Selengkapnya