DPR: RUU pengampunan pajak mencederai keadilan sosial
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ketimbang menyiapkan beleid untuk pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, jika diterapkan, pengampunan pajak dinilai mencederai prinsip Keadilan Sosial terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi XI DPR-RI Ecky Awal Mucharam mengungkapkan penerapan Tax Amnesty tersebut menguntungkan pengemplang pajak yang menyimpan dana di luar negeri dan tidak melaporkan kekayaannya kepada pemerintah. Jika ingin terbebas dari sanksi administrasi dan pidana perpajakan, mereka cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen.
“Sementara di sisi lain, ada ibu-ibu yang membeli minyak goreng dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, ada karyawan yang dipotong gajinya karena Pajak Penghasilan, dan ada petani yang kena Pajak Bumi dan Bangunan. Kontribusi ini sangat besar untuk pembangunan, dibandingkan dengan para pengemplang pajak tersebut yang jumlahnya kurang dari 1 persen tapi menguasai 50 persen lebih kekayaan Indonesia. Ini mencederai Keadilan Sosial,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, kemarin.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Atas dasar itu, menurut Ecky, pemerintah lebih baik fokus merevisi beleid terkait ketentuan umum perpajakan. Ini agar pemerintah lebih mempersiapkan reformasi struktural perpajakan sebelum era pertukaran informasi keuangan dimulai pada akhir 2017.
“Jadi, tidak usah khawatir tidak akan mendapatkan dana itu. Sebab, investasi akan datang kalau Indonesia memperbaiki regulasi perpajakan juga infrastruktur kelistrikan, jalan, dan sebagainya."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaDia menolak keras adanya rencana penambahan program pensiun
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaKemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya