DPR: Saat Ini Sedang Krisis, Kok Pemerintah Tega Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut dinilai tidak tepat karena dilakukan di saat masyarakat menghadapi situasi sulit akibat pandemi Corona.
"Saat ini sedang krisis. Banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Kok tegas-teganya pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Obon Tabroni melalui siaran pers, Kamis (14/5).
Dia mengatakan, kenaikan iuran ini tidak tepat karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada masalah akibat virus corona. Seharusnya akses masyarakat untuk mendapat jaminan kesehatan lebih dipermudah bukannya dipersulit dengan menaikkan iuran BPJS.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Kenapa pembayaran iuran BPJS penting? Anggoro menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko, oleh karenanya perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan pelayanan? “Upaya transformasi mutu layanan juga terus kami digaungkan. Komitmen kami adalah menghadirkan wajah baru pelayanan yang lebih mudah, cepat dan setara. Misalnya, lewat DIANI ini, kami juga menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta JKN maupun masyarakat umum bisa mengakses pelayanan administrasi JKN, seperti pendaftaran peserta, mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mengubah ada kepesertaan, meminta informasi, hingga menyampaikan pengaduan,“ kata Siruaya.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan penting? 'Kami berharap perlindungan yang Pemerintah Kota Makassar implementasikan saat ini, dapat memberikan ketenangan dalam bekerja dan kepastian kehidupan apabila terjadi risiko kerja.
Terlebih lagi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2020 silam. Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perpres baru yang membatalkan kenaikan Iuran bpjs sebelumnya.
Bahkan, keputusan pemerintah tersebut akan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu.
"Kenaikan ini sekaligus mencerminkan jika pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkrah," katanya.
Pemerintah Juga Naikkan Denda Keterlambatan Pembayaran
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Sementara itu, untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan denda yang dikenakan apabila penerima manfaat terlambat melakukan pembayaran. Tahun ini denda dikenakan sebesar 2,5 persen dari total tunggakan, sementara tahun depan naik menjadi 5 persen.
"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," ujar Timboel saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/5).
Rencana kenaikan iuran ke depan, menurutnya, juga akan mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Belum lagi jika penunggakan berkepanjangan, dalam aturan baru disebutkan negara dapat mencabut atau menonaktifkan kepesertaan penerima manfaat,
"Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu bayar Rp150.000 dan Rp100.000 di Juli 2020 nanti akan jadi non aktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau non aktif tidak bisa dijamin. Terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya dimana?" paparnya.
Dia menambahkan, pada Pepres 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan mengamanatkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, tetapi pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang diamanatkan Hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.
"Jangan juga Pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, Bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaKenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaSebagai ketua TC Health, Ghufron juga menyoroti bagaimana sebuah negara harus senantiasa adaptif dan terus berinovasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca Selengkapnya