DPR sarankan DJBC perluas objek cukai ketimbang praktik ijon
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun mendapat keluhan dari sejumlah pengusaha soal praktik ijon cukai. Menurutnya, para pengusaha pun tak kuasa menolak karena ini adalah permintaan pemerintah. Praktik ijon cukai dilakukan demi menutup kekurangan penerimaan negara. Ijon cukai berarti pemerintah menarik pembayaran cukai di depan.
"Mereka bilang, masa kami menolak. Toh yang meminta kan pemerintah kita," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (16/1).
Misbakhun kemudian mencocokkan data statistik tentang penerimaan negara dari cukai. Selama Januari hingga Februari 2016, pemasukan cukai cenderung stagnan di angka Rp 5 triliun.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
Tapi mulai Maret 2016, ada lonjakan Rp 18 triliun, namun terhenti di angka Rp 19 triliun pada Juni 2016. Sedangkan pemasukan paling tinggi dari cukai sepanjang 2016 adalah pada Desember, angkanya mencapai kisaran Rp 30 triliun-Rp 36 triliun.
"Kalau terjadi lonjakan pada Desember, lalu Januari dan Februari berikutnya turun, ini kan sangat aneh. Sebab idealnya, sepanjang bulan itu kan seharusnya flat," kata Misbakhun.
Politikus Golkar itu mengakui, lonjakan penerimaan cukai memang bisa menutupi kekurangan pemasukan negara dari pajak. Namun, katanya, sebagaimana keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani maka APBN juga harus kredibel dan tanpa kamuflase.
"Saya apresiasi penerimaan cukai tahun ini di tengah penerimaan pajak yang turun. Tapi kan Menkeu bilang ingin membangun kebijakan yang trusted. Jadi tak boleh ada kamuflase, kita harus berterus terang," tegasnya.
Secara khusus, Misbakhun mengingatkan agar jangan sampai kebijakan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) itu justru membunuh industri tembakau. Sebab, pemerintah ambigu karena di satu sisi memburu pemasukan yang tinggi dari cukai rokok, tapi di sisi lain juga berupaya mengendalikan industri tembakau.
"Ini saya membela konstituen saya. Mereka petani dan buruh pabrik yang hidupnya tergantung dengan itu. Mereka juga punya hak hidup," kata legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu.
Dia lantas mengutip hasil penelitian dari sebuah lembaga riset kondang dari mancanegara pada 2013 yang menunjukkan industri rokok Indonesia paling kebal terhadap krisis. Menurutnya, jika pemerintah memang masih memprioritaskan penerimaan negara dari sektor cukai industri tembakau, seharusnya membatasi diri pembicaraan soal pembatasan konsumsi.
"Aneh ketika Kemenkeu bilang batasi konsumsi. Selalu dikatakan harga rokok di Indonesia sangat rendah. Tapi tak pernah dibandingkan pendapatan perkapita rakyat. Seakan pendapatan kita sama dengan Singapura dan Australia," ulas Misbakhun.
Karenanya, Misbakhun menyarankan DJBC memperluas objek cukai. Sebab, ada beberapa komoditas yang berpotensi dikenai cukai di luar rokok, etil dan alkohol etil. "Saya setuju kalau Ditjen menambah banyak cukai. Supaya anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja," katanya.
Dia lalu membandingkan Indonesia yang hanya menjadikan tiga komoditas sebagai objek cukai dengan Thailand yang punya 16-19 barang objek cukai. "Bila anda minta, saya siap galang teman-teman agar disetujui," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak akan membiarkan strategi ijon pajak dilakukan demi memenuhi target penerimaan tahun ini. Ijon merupakan penarikan pajak lebih awal dari tahun pajak tersebut dibayarkan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Baca SelengkapnyaThailand menjadi salah satu negara yang menjadi incaran para pelaku bisnis jastip.
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca Selengkapnya