DPR siap percepat bahas aturan ubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Penyederhanaan mata uang Rupiah ini diyakini sebagai salah satu langkah positif menopang penguatan ekonomi dan keuangan bangsa saat ini.
Anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah berharap, pembahasan aturan mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1 ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholders. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat saat mengimplementasikan penyederhanaan mata uang kelak.
"Pembahasannya harus hati-hati. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan karena masyarakat kaget dan trauma akibat asumsi yang bukan-bukan soal redenominasi," ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (19/12).
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Siapa yang mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang? PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu uang hilang dan bijaksana dalam menggunakan social media.
-
Mengapa masyarakat diminta waspada? BPPTKG masih mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga yang ditetapkan sejak November 2020.
-
Kenapa masyarakat diimbau agar tidak panic buying? 'Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying BBM dan gas menjelang Pemilu 2024. Stok BBM dan gas di Inhu aman,' kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya.
Said yakin, implementasi redenominasi Rupiah ini akan lebih mudah. Apalagi saat ini, Bank Indonesia (BI) sudah banyak melakukan bilateral currency swap arrangament (BCSA-perjanjian kerjasama bilateral) dengan berbagai negara .
Beberapa negara yang telah melakukan kesepakatan BCSA dengan BI antara lain bank sentral China, Korea Selatan, dan Jepang. Hal ini dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian saat ini.
"Saya mengapresiasi langkah Gubernur BI (Agus Martowardoyo). DPR,khususnya komisi XI DPR siap mempercepat proses penyelesaian pembahasan RUU tersebut," terangnya.
Menurut Said, redenominasi penting dilakukan mengingat nilai tukar Rupiah rentan berfluktuatif. Penurunan itu dikarenakan depresiasi (penurunan secara natural) maupun devaluasi (penurunan akibat kebijakan).
Selain itu, nilai tukar Rupiah juga dianggap tidak kompetitif dibandingkan dengan mata uang negara-negara lain. Kondisi itu menyebabkan Rupiah mudah dikalahkan oleh kekuatan mata uang negara lain. Bahkan, Rupiah kerap kali dimanfaatkan oleh para spekulan untuk melaksanakan transaksi carry trade (strategi trading dengan memanfaatkan adanya bunga premium). "Untuk itu, saya kira, penyederhanaan mata uang rupiah ini penting."
Penyederhanaan mata uang ini tidak selamanya berjalan mulus. Negara yang berhasil melakukan redenominasi adalah seperti Turki, Rumania, Polandia, dan Ukraina. Sedangkan negara yang gagal dalam melakukan redenominasi adalah seperti Rusia, Argentina, Brasil, Zimbabwe.
Karena itu, perlu pengkajian yang komprehensif terkait redenominasi mata Rupiah ini. "Hal ini penting agar penyederhanaan mata uang ini tidak mengganggu perekonomian nasional," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI)Agus Martowardojo meminta dukungan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) untuk menyukseskan rencana redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas sejumlah angka nol di Rupiah.
"Kami juga ingin usulkan kepada presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah. Dengan adanya RUU tersebut, akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit redenominasi Rupiah serta diikuti penyesuaian harga barang dan jasa," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12).
Agus menegaskan penyederhanaan nilai ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Redenominasi, lanjutnya, berbeda dengan sanering. "Dengan dukungan presiden, kami akan koordinasi dengan menkeu untuk penyelesaian RUU tersebut," jelasnya.
Agus menambahkan, jika direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasi undang-undang ini nantinya tidak akan cepat. Melainkan ada masa transisi setidaknya memakan waktu delapan tahun. "Akan ada masa transisi minimal 8 tahun."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said menyebut grafik transaksi kurs Indonesia dalam jangka panjang cenderung melemah.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.
Baca SelengkapnyaGambar lambang Burung Garuda berlatar biru dengan tulisan 'Peringatan Darurat' membanjiri media sosial. Apa maknanya?
Baca Selengkapnya