Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Tak ada lembaga yang mampu melindungi nasabah

DPR: Tak ada lembaga yang mampu melindungi nasabah Elnusa. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Karena itu, perlindungan hak-hak konsumen atau nasabah perbankan yang terabaikan dan tak memiliki kepastian hukum. Konsumen dan nasabah pun berada di ujung tanduk.

"Memang seperti itu masalahnya. Perangkat undang-undang soal perlindungan konsumen dan nasabah harus disempurnakan. Seperti di KUHAP dan KUHP belum secara detail membahas perlindungan konsumen dan nasabah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11).

Menurut dia, saat ini tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Akibatnya, hak-hak nasabah bank terabaikan dan tak memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, sejumlah kasus terkait dengan perlindungan nasabah pun dikhawatirkan tidak akan pernah tuntas.

Orang lain juga bertanya?

Hendrawan mencontohkan kasus kerugian para nasabah yang menanamkan dana reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Mutiara dan kasus deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega. Karena panjangnya proses hukum, kasus ini berlarut-larut.

Padahal, kata dia, seharusnya sudah harus dibayarkan kerugiannya. Akan tetapi, karena alasan masih dalam ranah hukum, tidak juga dibayarkan. Dalam kasus Antaboga, bahkan permohonan peninjauan kembali (PK) Bank Mutiara sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, masih ada upaya lain dengan alasan UU Perseroan Terbatas.

"Di sinilah masalah sangat kompleks, tidak ada UU yang melindungi kepastian nasabah," kata Hendrawan.

Direktur Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi berpendapat lain. Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menyelidiki dan memutuskan kasus yang merugikan nasabah bank.

"Itu domain OJK. Kalau OJK lepas tanggung jawab ke mana konsumen dan nasabah meminta perlindungan? Kalau tidak bisa melindungi nasabah, lebih baik dibubarkan saja," tegas Uchok.

Dalam kasus hilangnya deposito senilai Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega, menurut Uchok, jika Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan kasasi, seharusnya OJK bisa menekan Bank Mega agar segera mengganti kerugian PT Elnusa.

"Dahulu kewenangan ini ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang semuanya sudah diberikan OJK. Seharusnya ada keterikatan antara BI dan OJK karena memiliki kewenangan yang sama," kata dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya