DPR: Target penerimaan amnesti pajak Rp 156 triliun sulit tercapai
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat menilai target penerimaan dari amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun sulit tercapai. Maka, wajar jika pemerintah kembali melakukan pemangkasan anggaran.
"Kalau kami perkirakan penerimaan negara Rp 165 triliun dari tax amnesty sepertinya ya sulit. Tapi sekarang saya lihat pemerintah lagi memotong anggaran kementerian dan lembaga. Ini menjadi lebih realistis, bila target tax amnesti tidak tercapai," kata Anggota Komisi VI DPR-RI Eka Sastra saat diskusi "Perubahan atas APBN Perubahan" Jakarta, Sabtu (6/8).
Seperti diberitakan, lima bulan jelang akhir tahun, pemerintah memangkas anggaran belanja sebesar Rp133,8 triliun.Pemangkasan ini mencakup anggaran belanja Rp 65 triliun di Kementerian atau Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Hal ini positif. Saya yakini ini akan memberikan perbaikan pada pertumbuhan ekonomi. Langkah ini realistis di tengah perlambatan ekonomi yang masih terjadi," ujar Eka.
Sesuai arahan presiden, pemangkasan anggaran menyasar pada program nonprioritas. Semacam, perjalanan dinas, rapat di luar kantor, dan pembangunan gedung pemerintah.
Sebelumnya, Mei lalu, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden berisi penghematan anggaran Kementerian atau Lembaga senilai Rp 50,02 triliun dari total alokasi Rp 784,1 triliun.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaDalam periode yang sama di tahun lalu, penarikan utang sebesar Rp480,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun APBN per Januari 2024 mencatatkan surplus Rp31,3 triliun atau 0,14 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mencatat, realisasi pembiayaan SBN mencapai Rp141,6 triliun atau turun 2 persen secara yoy dibandingkan Mei 2023 sebesar Rp144,5 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini mencapai 70 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan di dalam APBN.
Baca SelengkapnyaLembaga kepolisian dalam paparannya dipimpin Wakapolri Komjen Agus Andrianto, meminta anggaran naik menjadi Rp165 triliun lebih.
Baca Selengkapnya“Defisit fiskal diperkirakan berada pada kisaran 2,45-2,82 persen PDB,” kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara sampai 12 Desember 2023 tercatat mencapai Rp2.553,2 triliun.
Baca Selengkapnya"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaAPBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca Selengkapnya