DPR: UU jamin peran trader swasta dalam usaha hilir migas
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 dan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2010.
Salah satu poin aturan ini adalah alokasi gas hanya pada BUMN dan BUMD. Hal ini dinilai memberikan ruang yang sangat sempit bagi peran swasta.
Trader gas swasta dan industri pemakai gas merasa resah dengan aturan ini. Dalam rapat dengan DPR RI, Ketua INGTA (asosiasi trader gas Indonesia, Sabrun Jamil Amperawan, menjelaskan aturan ini bakal mematikan trader gas swasta yang sudah sepuluh tahun lebih berbisnis gas, membangun ratusan kilometer pipa jaringan gas, beberapa stasiun pengisian gas, pembangkit listrik gas dan mempekerjakan lebih dari limaribu pekerja.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Siapa yang berhak mendapatkan BBM subsidi? Melalui aplikasi ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi dapat diminimalisir. Sistem ini terintegrasi antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Penugasan.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Siapa yang berhak mendapatkan subsidi? 'Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,' ujar Isa.
-
Bagaimana Pertamina jaga harga BBM tetap kompetitif? 'Termasuk kita juga lakukan efisiensi sehingga bisa menghemat biaya produksi, hasilnya BBM Pertamina tetap kompetitif,' tambah Fadjar.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
Sabrun menambahkan aturan tersebut ditetapkan tanpa melalui diskusi dengan stakeholder gas dan berpotensi menimbulkan monopoli gas hanya untuk PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan BUMD. "Ini tentu melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2001 yang mengamanatkan peran swasta melalui mekanisme yang wajar, sehat dan transparan," ucapnya tadi malam.
Sementara itu, Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, yang hadir mewakili IGA (Indonesia Gas Association) berpendapat lain. Menurutnya aturan ini sudah baik.
"Pada dasarnya hadirnya aturan tata kelola gas melalui peraturan menteri ini sudah baik. Hanya apabila dirasa merugikan trader gas lain, bisa dibicarakan lebih lanjut untuk dicari titik temu," katanya.
Sekretaris Ditjen Migas, Susyanto, menyatakan peraturan menteri ini ditetapkan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas yang selama ini menciptakan pasar yang tidak efisien, harga gas yang tinggi dan banyak trader gas tidak berfasilitas yang hanya bermodalkan kertas.
Namun menurutnya, jika dalam pelaksanaannya malah mematikan trader gas berfasilitas dan industri pemakai, maka perlu direvisi untuk penyempurnaan. Menteri ESDM sendiri sudah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi terhadap isi Permen tersebut.
Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika, mengingatkan Menteri ESDM dan jajaran dibawahnya untuk taat pada Undang–Undang yang ada.
"Tidak bisa sebuah aturan dibuat hanya bermodalkan niat baik, tapi menabrak Undang Undang yang ada, dalam hal ini Undang – Undang No. 22 tahun 2001 yang secara tegas menjamin peran badan usaha swasta dalam kegiatan usaha hilir migas," katanya.
Kardaya menambahkan, Permen ESDM No 37 juga bisa dianggap berbahaya karena membatasi kontraktor migas untuk menjual gas hak kontraktor ke konsumen yang memberikan harga paling baik.
Padahal dalam kontrak PSC, kontraktor berhak menjual gas bagian kontraktor ke konsumen yang paling menguntungkan, tidak bisa dibatasi hanya ke BUMN atau BUMD tertentu. Menurutnya, ini bisa menyebabkan lemahnya posisi Pemerintah apabila ada pihak yang melakukan uji materi atau menuntut ke Mahkamah Agung.
Anggota Komisi VII dari fraksi Golkar, Eni M Saragih berpendapat, pemerintah seharusnya mendorong semua komponen anak bangsa untuk berperan aktif dalam kegiatan hilir migas. Apalagi semua trader gas yang tergabung dalam asosiasi dimiliki sepenuhnya oleh warga Indonesia, tidak satupun dimiliki oleh asing.
"Menteri ESDM harus mencabut Permen 37 karena bertentangan dengan Undang Undang, proses terbitnya tidak transparan dan meresahkan industri gas," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Baca SelengkapnyaPGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca Selengkapnya