DPR: UU Minerba tidak melarang ekspor mineral mentah
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru angkat bicara terkait pelarangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah Jokowi-JK. Menurutnya, pemerintah terlalu berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral seperti yang terdapat dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Menurut Falah, tidak terdapat satu pasal-pun dalam UU Minerba yang melarang ekspor.
"Hemat kami pemerintah sangat berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diartikan sebagai larangan ekspor," katanya di Jakarta, Selasa (4/10).
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kenapa NU mendukung izin tambang? Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,' kata Ketua Umum PBNU tersebut dikutip Senin (3/6).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Politikus PDIP ini menambahkan, selama 7 tahun implementasi UU Minerba, tidak sekalipun pemerintah mengambil inisiatif untuk berkonsultasi dengan DPR RI. Terkait mengutamakan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai amanat pasal 5 ayat 1 UU Minerba.
"Pasal 5 ayat 2 UU Minerba hanya mengatur pengendalian produksi dan ekspor pasal inipun tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.
Pengendalian produksi dan ekspor penting dilakukan pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan KK dan IUP yang menunjukkan progres signifikan membangun smelter. Misalnya perusahaan KK atau IUP yang progres smelternya di atas 80 persen maka perlu diberikan izin ekspor untuk jumlah tertentu dan waktu tertentu.
Menurutnya, hal ini diperlukan sebagai insentif bagi kelanjutan pembangunan smelter, perbaikan lahan pertambangan yang rusak melalui kegiatan reklamasi, revegetasi dan restorasi lahan yang ditambang. Selain itu, yang lebih penting adalah penciptaan lapangan kerja bagi pekerja-pekerja tambang, mengatasi pengangguran, tambahan devisa negara, tambahan penerimaan negara dan pajak dan non pajak (PNBP) untuk pemerintah pusat dan daerah, dan multiplier effect bagi masyakat.
"Kita tidak ingin larangan ekspor mineral ini justru menambah kesengsaraan bagi masyarakat karena hakikat dari UU Minerba dan regulasi turunannya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Jangan sebaliknya UU justru menyengsarakan rakyat, kalau itu yang terjadi pasti ada yang salah dengan UU karena amanat UUD 45 adalah SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Oleh karena itu, dia meminta agar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dikembalikan ke khitahnya atau kembali ke semangat awal dibuatnya UU. Jadi tidak perlu menunggu revisi UU agar percepatan perubahan ekonomi dapat segera membaik.
"Jadi jangan menggunakan kacamatanya sendiri-sendiri, bisa jadi punya kepentingan sendiri-sendiri pula. Jika dibilang 8 tahun sudah lewat itu dikarenakan pemerintah tidak hadir dalam program hilirisasi," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca Selengkapnya