Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan

DPR: UU Tapera jadi jawaban persoalan pembiayaan perumahan Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi menilai, UU Tapera merupakan terobosan baru bidang perumahan di Indonesia. Selain itu, UU Tapera dinilai mampu mengatasi persoalan mendasar sektor ini, terutama dari sisi pembiayaan.

"Ini terobosan baru untuk menjawab persoalan dasar soal pembiayaan perumahan," ujar dia seperti dilansir Antara, Rabu (24/2).

Dia menjelaskan kemampuan keuangan negara (APBN) dari tahun ke tahun sangat terbatas. Bahkan, pemerintah kewalahan menyediakan rumah untuk masyarakat miskin.

Pemerintah hanya mampu menyediakan rata-rata 300.000-500.000 unit setiap tahun, sementara kebutuhan yang ada mencapai 800.000 unit per tahun. Sementara, kebutuhan rumah untuk masyarakat di atas garis kemiskinan atau di atas upah minimum belum tertangani dengan baik.

"Masyarakat yang berada dalam segmen ini atau yang sering disebut sebagai masyarakat berpenghasilan rendah yang jumlahnya mencapai puluhan juta atau sekitar 40 persen juga memerlukan perhatian," kata dia.

Yoseph menegaskan program Fasiltas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diluncurkan pemerintah lima tahun silam mencapai Rp 5-7 trilliun setiap tahun juga tidak mampu mengatasi penyediaan rumah bagi kelompok ini. Untuk itu, kalau tidak ada terobosan atau solusi yang bersifat revolusioner, persoalan ini akan menjadi bom waktu bagi bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, DPR berpandangan UU Tapera ini akan mampu mengatasi persoalan mendasar mengenai perumahan terutama dari sisi sistem pembiayaan. Menurut dia, Inti dari UU Tapera adalah gotong royong dan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian.

"Dananya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak," jelas dia.

Apabila semua pekerja baik formal maupun mandiri, yang memiliki penghasilan di atas upah minimum menabung, maka tercapai dana tabungan yang sangat besar. Hasil pemupukan jumlah dana yang besar ini akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR, untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang.

Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama, serta akan dikembalikan pada saat peserta berusia 58 tahun atau sudah pensiun. "Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah," pungkas dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Moeldoko Tegaskan Tapera Tidak Ditunda, Diberlakukan Tahun 2027
Moeldoko Tegaskan Tapera Tidak Ditunda, Diberlakukan Tahun 2027

Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda tetapi diterapkan tahun 2027.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini
Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini

Rancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta
Blak-blakan Istana Jelaskan Alasan Penerapan Iuran Tapera Pegawai Swasta

Moeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.

Baca Selengkapnya
Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan
Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan

"Badan pengelola tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan himbara misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat ini harus ada," kata Herman

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut

Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

Baca Selengkapnya
9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera

Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan rumah.

Baca Selengkapnya
Pakar UGM Sebut Kebijakan Tapera Akan Berhasil, Begini Syaratnya
Pakar UGM Sebut Kebijakan Tapera Akan Berhasil, Begini Syaratnya

Pengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting, khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah

Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta

Baca Selengkapnya
Istana Lempar Bola Panas Tapera ke Kemen-PUPR dan Kemenkeu
Istana Lempar Bola Panas Tapera ke Kemen-PUPR dan Kemenkeu

Warganet bereaksi keras terhadap wacana iuran Tapera tersebut

Baca Selengkapnya
Prabowo Akhirnya Buka Suara Soal Kebijakan Tapera yang Diteken Jokowi
Prabowo Akhirnya Buka Suara Soal Kebijakan Tapera yang Diteken Jokowi

Kebijakan Tapera itu sebelumnya mendapat penolakan salah satunya Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah
BP Tapera Sudah Gelontorkan Rp136,2 Triliun untuk 1,47 Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Tahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya