Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja Selesai Disusun, Bisa Dilihat di Portal Resmi
Merdeka.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan pembahasan draf RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja sudah rampung. Namun karena beberapa hal, draf tersebut masih belum diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja.
"Secara prinsip semua draft RPP dan RPerpres per hari ini sebenarnya sudah selesai. Namun demikian ada beberapa yang di internal pemerintah karena lintas K/L cukup banyak kami masih Belum berani mengupload RPP ini di portal UU cipta kerja," ujar dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11).
Adapun total aturan turunan dari UU Cipta Kerja ada 44 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 40 RPP dan 4 RPerpres. Sesuai dengan amanat dari pasal 185 UU Cipta Kerja, batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan tersebut adalah 3 bulan sejak diundangkan.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Karena diundangkan pada tanggal 2 November yang lalu, maka paling lambat tanggal 1 Februari 2021 harus sudah selesai semua peraturan pelaksanaan," kata Susiwijono.
Dalam beberapa minggu terakhir, Kemenko Perekonomian bersama dengan seluruh K/L terkait, terutama sekjen sesmen beserta seluruh kepala biro hukum, tengah mengejar waktu untuk menyelesaikan 40 RPP dan 4 RPerpres tersebut.
"Kami laporkan per minggu yang lalu sebenarnya kita sudah menyelesaikan di internal pemerintah dengan seluruh K/L itu sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang kami upload. Jadi sebenarnya per hari ini masyarakat sudah bisa mendownload semuanya draft RPP dan RPerpres, 30," kata Susiwijono.
"Sisanya 14 kami sedang selesaikan karena masih melibatkan lintas K/L yang perlu kami bahas bersama-sama dengan teman-teman K/L yang terkait dan kami targetkan di akhir November dan Desember ini semuanya sudah kita upload melalui portal cipta kerja," sambung dia.
Seperti diketahui, pemerintah membuka ruang masukkan seluas-luasnya dari masyarakat dan dunia usaha untuk turut menyampaikan aspirasinya dalam penyusunan RPP dan RPerpres dari UU cipta kerja. Draf RPP dan RPerpes secara utuh dapat diakses melalui portal resmi UU cipta kerja melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
"Semua draft RPP dan RPerpres sejak awal kami upload di sini semuanya. Tinggal mendownload mengunduh semuanya dan memberikan masukan di situ juga bisa," tukas dia.
Tim Pemerintah Keliling 14 Kota Serap Aspirasi Cipta Kerja
Selain melalui portal resmi UU cipta kerja, pemerintah juga menyiapkan tim serap aspirasi. Tim ini terdiri dari tokoh nasional, para ahli, akademisi, dan para praktisi sesuai sektornya masing-masing.
"Pemerintah hari ini sedang finalisasi menyiapkan yang namanya tim serap aspirasi," ujar Susiwijono.
Nantinya, tim ini akan bekerja secara independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat dan stakeholder terkait. Jadi, lanjut Susiwijono, jia secara online masyarakat tinggal mengunduh melalui portal undang-undang cipta kerja dan bisa membantu memberikan masukan secara online melalui portal itu.
"Tapi yang ingin datang, menanyakan dulu, diskusi dulu baru kasih masukan. Atau mungkin bisa melakukan diskusi, substansinya disitu kita sudah menyiapkan yang namanya tim aspirasi," jelas dia.
Susiwijono mengatakan mulai Kamis (26/11) mendatang tim serap aspirasi akan mulai mengunjungi sejumlah kota besar di Indonesia untuk melakukan sosialisasi.
"Kami juga menjadwalkan di semua kota besar seluruh Indonesia, kami beserta seluruh KL terkait nanti akan bergantian menyampaikan penjelasan dan juga melakukan serap aspirasi terhadap semua rancangan RPP dan RPerpres ini di seluruh kota besar di Indonesia," jelas dia.
"Kami menjadwalkan minggu ini minggu depan ada 14 kota," sambung Susiwijono memungkasi.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnya