Dua bulan akhir 2015, Ditjen Pajak kejar setoran pajak Rp 300 T
Merdeka.com - Kementerian Keuangan bakal mengejar penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun dalam dua bulan terakhir 2015. Jika tercapai, maka selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak atau shortfall bisa ditekan menjadi sebesar Rp 106 triliun pada akhir tahun.
"Kami sudah memperhitungkan dan berupaya semaksimal mungkin agar shortfall tidak melebihi Rp 106 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11).
Untuk itu, Ditjen Pajak bakal mendorong perusahaan untuk menilai ulang atau revaluasi aset. Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga tercatat berencana membayar kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
Mereka memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau reinventing policy yang digulirkan otoritas pajak.
"Penerimaan itu akan munculnya di Desember, karena semua wajib pajak berjanji membayar di akhir tahun. Mereka tidak ada inisiatif untuk membayar di awal tahun. Karena tidak ada sanksinya, mereka ada yang mulai mencicil."
Berdasarkan data ditjen pajak, per 4 November lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 774,4 triliun. Itu setara 59,84 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Penerimaan sebesar itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 400,4 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 311,9 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 13,8 triliun, dan Pajak lainnya Rp 4,4 triliun.
Ditambah PPh Migas Rp 43,7 triliun. Itu sekitar 88,35 persen dari target sebesar Rp 49,5 triliun.
"Ada penumbuhan 4,13 persen untuk pajak di luar migas yang merupakan kerja kami. PPh migas sendiri tahun lalu targetnya Rp 87 triliun, realisasinya Rp 74,5 triliun," kata Sigit. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaKendati begitu, angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan pagu defisit APBN 2024.
Baca SelengkapnyaDasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara sampai 12 Desember 2023 tercatat mencapai Rp2.553,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah pada Mei 2024 sudah mencapai Rp8.353,02 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca Selengkapnya“Defisit fiskal diperkirakan berada pada kisaran 2,45-2,82 persen PDB,” kata Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca Selengkapnya