Dua Rekomendasi untuk Pemerintah dalam Rencana Penyederhanaan Cukai Tembakau
Merdeka.com - Berbagai kalangan mendorong pemerintah agar melakukan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Alasannya, sebagai upaya memaksimalkan penerimaan cukai rokok sekaligus melindungi pabrikan rokok skala kecil (home industri).
Akademisi Dr. Bayu Kharisma mengatakan, simplifikasi tarif cukai apabila diterapkan maka yang akan terjadi adalah persaingan usaha menjadi tidak sehat, mengingat perusahaan rokok legal yang kecil akan mengalami kesulitan bersaing dengan perusahaan rokok besar.
Menurut Bayu, jumlah 10 layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini sudah moderat, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
Bayu berpendapat, adanya simplifikasi yang tujuan awalnya untuk penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga upaya meningkatkan penerimaan negara justru sebaliknya.
"Semakin berkurangnya penjualan rokok dan banyak perusahaan khususnya pabrikan rokok kecil yang legal akan gulung tikar terutama posisi sigaret kretek tangan (SKT) yang kehilangan pangsa pasarnya dan juga dikhawatirkan memperburuk tingkat pengangguran," kata Dr. Bayu dihubungi dikutip di Jakarta, Minggu (1/10).
Dijelaskan Bayu, volume produksi rokok perusahaan yang terkena dampak simplifikasi (golongan II layer 1 dan 2) akan mengalami penurunan produksi bahkan penutupan pabrik. "Dengan adanya penurunan volume produksi bahkan penutupan pabrik menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bayu juga mewanti-wanti bahwa dampak simplifikasi tarif cukai dari sisi tax avoidance dapat mengurangi peluang tax avoidance akan tetapi dapat memperbesar peluang tax evasion. "Jika direalisasikan, kebijakan ini akan berpotensi merugikan bagi pendapatan pajak negara," katanya.
Bagi perusahaan golongan II layer 1 dan 2, untuk mempertahankan margin keuntungan yang sama, dengan adanya simplifikasi karena tarif cukai lebih tinggi harus menaikan volume produksinya dan penjualannya menjadi beberapa kali lipat dari sebelum simplifikasi diberlakukan. "Dengan demikian, sangat kontraproduktif dengan tujuan dipungut cukai yaitu pengendalian konsumsi rokok," tegasnya.
Masalah lain yang berpotensi timbul akibat simplifikasi, kata Dr. Bayu, adalah terbentuknya pasar rokok ilegal. Ketika konsumen beralih ke rokok murah yang tidak membayar cukai dan pajak lainnya.
"Preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah (rokok ilegal) yang justru akan merugikan negara," ujarnya.
Rekomendasi
Oleh karena itu, Bayu memberikan dua rekomendasi untuk pemerintah agar tidak menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai. Pertama, dari sisi penerimaan negara, wacana simplifikasi karena berpotensi secara negatif menurunkan penerimaan negara.
"Kebijakan simplifikasi perlu dikaji secara matang dan hati-hati bahkan tidak perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada," terangnya.
Kedua, dari sisi persaingan usaha, wacana simplifikasi berpotensi akan mendorong ke arah monopoli, dan akan menyebabkan rokok ilegal semakin marak. "Kebijakan cukai dan struktur tarif cukai yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai bagian keberpihakan pemerintah pada industri rokok secara nasional (bukan pada perusahaan rokok golongan 1 saja)," katanya.
Sementara itu, legislator Partai Golkar, Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Pasalnya, simplifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.
"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktek oligopoli bahkan monopoli," katanya.
Anggota Baleg DPR RI itu mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.
"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini membuat selisih harga rokok antar golongan semakin jauh
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaUMKM di Indonesia baru saja bangkit dari pandemi dan memiliki peran penting dalam perekonominan nasional.
Baca Selengkapnya