Dua tahun tak berubah, ini alasan gaji PNS dinaikkan 5 persen di 2019

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen di 2019 mendatang. Kenaikan gaji tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjelaskan, kenaikan gaji pokok PNS agar pendapatan yang mereka terima tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
"Tentunya untuk menjaga dampak inflasi kepada gaji pokok. Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah, jangka panjang. Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar," ujar dia di JCC, Jakarta, Kamis (16/8).
Menurut dia, kenaikan gaji ini sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun. Hanya dalam 1-2 tahun terakhir memang tidak ada kenaikan, melainkan PNS diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR).
"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah karena ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun lalu konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Askolani, tidak ada yang aneh jika pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan gaji PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di pusat maupun daerah.
"Tahun ini Presiden menimbang antara gaji pokok dan THR, itu tentunya disesuaikan dengan fiskal. Pure itu kebijakan profesional untuk menjaga riil income ASN untuk biar tidak terlalu banyak turun," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya