Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Seret Nama Tutut Soeharto

Duduk Perkara Jusuf Hamka Tagih Utang ke Negara, Seret Nama Tutut Soeharto Jusuf Hamka Buka Puasa Bersama di Wihara Dharma Bhakti. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).

Namun pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang membuat Bank YAMA mengalami kebangkrutan, sehingga pemerintah memberikan memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

Berdasarkan naskah amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran tertulis Mahkamah Agung telah memutuskan pada 15 Januari 2010 lalu. Dalam putusan itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan harus membayar deposito berjangka senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta.

Selain itu, putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2 persen setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.

Masih dilansir dari sumber yang sama, CMNP sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Hanya saja hal tersebut direspon pemerintah dengan meminta keringanan dengan membayar utang pokoknya saja atau tanpa denda.

Atas permintaan tersebut perusahaan milik Jusuf Hamka ini merasa keberatan dan meminta Kementerian Keuangan untuk membayar berikut dengan bunganya.

Alhasil kedua belah pihak bersepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp179,5 miliar. Pembayarannya dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing senilai Rp89,7 miliar. Hanya saja, sampai saat ini, utang tersebut juga belum juga dibayarkan Pemerintah.

Kementerian Keuangan Buka Suara

Terkait hal tersebut, juru bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah tak kunjung membayar utang kepada Jusuf Hamka. Menurutnya, CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Sehingga penjaminan dari deposito CMNP tidak mendapatkan jaminan dari pemerintah.

"Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tsb tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Prastowo dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/6).

Hal ini yang menjadi landasan pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya kepada CMNP. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.

"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito," kata Pras.

Gugatan CMNP Dikabulkan

Atas gugatan tersebut, CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut. Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. 

"Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," tuturnya.

Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," kata dia.

Mengingat  putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

Untuk itu, kata Pras, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara
Babak Baru Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud Md Sampai Angkat Suara

Mahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pakai Baju Hijau Army, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Silaturahmi ke Rumah Mahfud MD
FOTO: Pakai Baju Hijau Army, Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Silaturahmi ke Rumah Mahfud MD

Pengusaha Jusuf Hamka mendatangi kediaman mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya
Jusuf Hamka Bertemu Mahfud MD, Ini Isi Bahasannya

Awak media pun bertanya, dalam rangka apa bertemu dengan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Jusuf Hamka Bakal Lapor KPK hingga 'Class Action'
Usai Bertemu Mahfud MD Bahas Utang, Jusuf Hamka Bakal Lapor KPK hingga 'Class Action'

Jusuf mengaku, pertemuan dengan Mahfud untuk membahas soal utang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos Tol Jusuf Hamka Bakal Kejar Utang Negara Rp800 M Hingga Pemerintahan Prabowo
VIDEO: Bos Tol Jusuf Hamka Bakal Kejar Utang Negara Rp800 M Hingga Pemerintahan Prabowo

Jusuf Hamka mengaku hanya melakukan konfirmasi terkait surat Mahfud Md yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan

Baca Selengkapnya
Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra
Peran Pasutri di Kasus Pinjaman Rp35 Miliar Berujung Penyitaan Rumah Guruh Sukarnoputra

PN Jakarta Selatan menyita rumah Guruh dalam kasus pinjaman uang miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya